Liputan6.com, Jakarta Kota Blitar yang terletak di Jawa Timur menjadi satu-satunya wilayah Jawa-Bali yang berstatus Level 1 pada perpanjangan PPKM sampai 18 Oktober 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No 47 Tahun 2021, status PPKM Level 1 bisa diberikan kepada wilayah dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, serta dosis pertama untuk masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa cakupan vaksinasi Kota Blitar hingga 6 Oktober sudah mencapai 97,92 persen untuk dosis pertama dan 63,88 persen untuk dosis kedua.
Advertisement
Sementara itu, vaksinasi lansia pada dosis pertama mencapai 67,19 persen dan dosis kedua mencapai 52,13 persen.
Walaupun demikian, sejumlah aturan masih diterapkan di berbagai sektor untuk mencegah melonjaknya kasus positif COVID-19.
Simak aturan selengkapnya untuk wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
Sektor Esensial dan Sektor Nonesensial
Bagi pegawai di sektor nonesensial bisa bekerja dari kantor (Work from Office atau WFO) dengan kapasitas 75 persen.
Syaratnya adalah pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selanjutnya, berikut adalah peraturan yang berlaku di sektor esensial dan kritikal.
Sektor Esensial:
1. Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 75 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan nonpenanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
3. Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangannya bisa beroperasi dengan pengaturan shift dengan rincian sebagai berikut.
- Berkapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi atau pabrik.
- Berkapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
4. Sektor esensial pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Â
Sektor Kritikal:
1. Sektor kritikal kesehatan, serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan beroperasi 100 persen.
2. Sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; serta utilitas dasar diperbolehkan beroperasi 100 persen staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan.
Sementara itu, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional boleh beroperasi maksimal 75 persen staf.
3. Khusus sektor kritikal energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung.
Pelaksanaan aktivitas konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Advertisement
Mal
Pusat perbelanjaan (mal) bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan rincian sebagai berikut.
- Jam operasional sampai pukul 22:00 waktu setempat.
- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai mal.
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Supermarket atau hypermarket dalam mal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Restoran dalam mal diperkenankan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan makanan dan minum di restoran dalam mal juga berlaku untuk restoran yang berada di luar mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.
Perjalanan
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online, kendaraan sewa atau rental) diizinkan berkapasitas maksimal 100 persen.
Simak juga aturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api). Â
Kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali (Tidak Berlaku untuk Transportasi dalam Wilayah Aglomerasi seperti Jabodetabek):
- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk pengguna pesawat dan Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali menggunakan pesawat, jangan lupa tunjukkan hasil negatif Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku apabila sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Sementara itu, bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama bisa menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Advertisement
Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, Sosial, dan Resepsi Pernikahan
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, resepsi pernikahan bisa digelar dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.
Pasar, Pedagang Kaki Lima, Pangkas Rambut, Laundry, hingga Bengkel
Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Reporter: Shania
Â
Advertisement