Sukses

Penasaran Mekanisme Pembayaran Kupon dan Pokok SUN Ritel? Simak Penjelasannya

Adapun Hasil Lelang Surat Utang Negara (SUN) pada tanggal 12 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp 50,14 triliun dari 7 seri surat utang.

Liputan6.com, Jakarta Surat Utang Negara atau SUN adalah Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (termasuk Obligasi Negara Retail/ORI).

Adapun Hasil Lelang Surat Utang Negara (SUN) pada tanggal 12 Oktober 2021 tercatat penawaran yang dari investor mencapai Rp 50,14 triliun dari 7 seri surat utang.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menjelaskan, terkait mekanisme pembayaran kupon dan pokok Surat Utang Negara (SUN) ritel yang ditawarkan oleh Pemerintah.

Dilansir dari akun Instagram @djpprkemenkeu, Kamis (14/10/2021), SUN ritel yang ditawarkan oleh Pemerintah terdiri dari seri obligasi negara ritel (ORI) dan savings bond ritel (SBR).

“Sun ritel adalah alternatif investasi untukmu yang aman karena pokok dan kuponnya dijamin penuh oleh negara sampai jatuh tempo,” bunyi keterangan @djpprkemenkeu.

Lantas, bagaimana ya mekanisme pembayarannya?

Berikut mekanisme pembayaran kupon dan pokok SBR dan ORI, pertama, pemerintah melalui bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan atau pokok SUN ritel ke rub-registry.

Kedua, sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan atau pokok SUN Ritel.

Sub-registry merupakan bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan Nasabah.

 

2 dari 2 halaman

Aturan SUN

Adapun ruang lingkup pengelolaan SUN diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002. Surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunya dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Undang-undang nomor 24 tahun 2002 memberi kepastian bahwa:

1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu

2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo

3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia

4. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal

5. Memberikan sanksi hukum kepada pihak yang tidak berwenang menerbitkan SUN dan atau melakukan pemalsuan SUN.