Sukses

Menteri Basuki: Hapus Kemiskinan Tak Cukup dengan Bansos Saja

Perlu dua pendekatan agar masalah kemiskinan dan angka stunting bisa teratasi, yakni penyaluran bansos yang diiringi dengan program pemberdayaan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penyaluran bansos alias bantuan sosial belum cukup untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Perlu ada upaya lain yang bisa dijalankan bersama-sama.

"Upaya pengentasan kemiskinan, termasuk untuk penurunan stunting tidak cukup dilakukan dengan bantuan sosial," tegas Basuki dalam Indonesia Housing Forum 2021, Kamis (14/10/2021).

Perlu dua pendekatan agar masalah kemiskinan dan angka stunting bisa teratasi, yakni penyaluran bansos yang diiringi dengan program pemberdayaan masyarakat.

"Ada dua pendekatan yang dipakai, pertama dengan penyediaan bantuan sosial, kedua dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini membutuhkan dukungan perumahan, air bersih, dan sanitasi," ujar dia.

Basuki menyampaikan, sektor properti dan perumahan juga memainkan peran penting dalam proses pemberdayaan masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi saat ini.

Sebab, pemerintah bersama dengan pihak swasta gencar membangun rumah melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang dijalankan melalui program padat karya

"Dalam pemulihan ekonomi saat ini, sektor properti dan perumahan jadi pendorong utama guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, karena memiliki multiplier effect tinggi, dimana lebih dari 147 industri ikut serta dalam menggerakkan pembangunan perumahan," tuturnya.

"Saya juga tidak bosan-bosan untuk turut mengingatkan para pengembang perumahan untuk berkomitmen terus dalam membangun rumah yang berkualitas dengan mutu bangunan sesuai standar, termasuk untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," imbuhnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Relaksasi Pajak

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Desember 2021.

Kebijakan itu disebutnya memang diperlukan sebagai terobosan agar pangsa pasar perumahan bisa kembali bergairah di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar, dan sebesar 50 persen untuk tipe rumah dengan harga jual rentang Rp 2-5 miliar," terangnya.