Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menyatakan meskipun pemerintah sudah mengizinkan Bandara Ngurah Rai menerima penerbangan internasional, tetapi hingga kini belum ada maskapai yang mengajukan penerbangan internasional dari dan ke Bali.
“Sampai saat ini belum ada maskapai yang mengajukan penerbangan ke Bali maupun penerbangan berangkat dari Bali,” kata Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, kepada Liputan6.com, Kamis (14/10/2021).
Salah satu penyebab belum adanya maskapai yang mengajukan izin penerbangan internasional ini karena otoritas Bandara Ngurah Rai Bali juga belum menerima Surat Edaran resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembukaan bandara tersebut untuk penerbangan internasional.
Advertisement
“Memang kami belum menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait penerbangan Internasional,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa Bali memang sudah ditetapkan sebagai pintu masuk penerbangan Internasional melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan covid-19 nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.
“Kami menerima regulasi dari satgas covid-19 nasional nomor 20, disitu sudah disebutkan bahwa Bali sebagai pintu masuk,” katanya.
Namun, untuk pengaturan penerbangan Internasional, pihak Bandara Ngurah Rai harus tunduk juga kepada SE dari Kementerian Perhubungan.
“Betul, kami memang belum bisa menerima penerbangan internasional karena sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan bahwa penerbangan internasional itu masih dilayani di Bandara soetta dan Sam Ratulangi. Tapi untuk bali belum,” jelasnya.
Dia menyebut, meskipun Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran terkait regulasi penerbangan internasional ke Bali. Namun, semua keputusan dikembalikan ke masing-masing maskapai.
“Tapi kembali lagi ke maskapai, strategi mereka komersialisasi terhadap tiket mereka, dan mereka punya strategi tersendiri ketika menjual tiket,” pungkasnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Warga Asing 19 Negara Boleh Masuk Bali
Pemerintah akan membuka Bali bagi pelancong dari 19 negara mulai 14 Oktober 2021. Pembukaan Bali guna memulihkan pariwisata dan ekonomi di pulau tersebut akibat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika hanya warga asing 19 negara yang diperbolehkan masuk Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Namun dia mengingatkan jika ada aturan warga asing bisa masuk ke Bali dan Kepri. Syaratnya yakni:
1. Melampirkan bukti vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
2. Memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," terang Menko Luhut.
Advertisement