Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memproses Surat Edaran terkait penerbangan internasional yang rencananya dibuka pada Kamis (14/10/2021) hari ini. Sebelumnya diketahui, pengelola Bandara Ngurah Rai Bali belum menerima SE resmi dari Kemenhub.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan saat ini Kemenhub masih memproses surat edaran terkait aturan penerbangan internasional di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“SE Kemenhub sedang dalam proses,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Ia mengatakan, sebagai landasan pembuatan SE tersebut, harus mengacu pada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.
Namun, ia mengatakan baru mendapatkan surat edaran Satgas tersebut pada Kamis (14/10) pagi. Itu, kata Adita, jadi alasan SE Kemenhub belum bisa diterbitkan.
“SE kami harus merujuk pada SE Satgas (penanganan Covid-19) dan kami baru terima SE satgas pagi tadi. Maka SE Kemenhub sedang dalam proses,” katanya.
Kendati demikian, masih belum diketahui kapan SE tersebut akan dikeluarkan oleh Kemenhub.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Terima SE Kemenhub
Pemerintah membuka penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai Kamis (14/10/2021). Namun, ototitas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengaku belum bisa menerima penerbangan internasional.
“Betul, kami memang belum bisa menerima penerbangan internasional karena sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan bahwa penerbangan internasional itu masih dilayani di Bandara soetta dan Sam Ratulangi. Tapi untuk Bali belum,” kata Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, kepada Liputan6.com, Kamis (14/10/2021).
Taufan menjelaskan, sampai saat ini otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali belum menerima Surat Edaran resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh karena itu, pihaknya belum serta merta menerima penerbangan Internasional ke Bali.
“Memang kami belum menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait penerbangan Internasionalnya,” ujarnya.
Kendati demikian, memang Bali sudah ditetapkan sebagai pintu masuk penerbangan Internasional melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan covid-19 nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Covid-19.
“Kami menerima regulasi dari satgas covid-19 nasional nomor 20, di situ sudah disebutkan bahwa Bali sebagai pintu masuk,” katanya.
Advertisement