Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya kasus penipuan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Diantara ratusan perusahaan yang menawarkan pinjaman online, ternyata hanya ada 161 fintech peer-to-peer lending yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, masyarakat pun disarankan untuk memeriksa perusahaan pemberi pinjaman online ke OJK dahulu sebelum mengajukan aplikasi kredit atau pinjaman dana.
"Yang perlu kita edukasi ke publik adalah agar waspada, dengan tidak meminjam dengan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, jangan meminjam dengan bunga yang tidak diketahui jelas, dan baiknya para peminjam tidak memberikan akses informasi pribadi," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Andi Taufan, dalam acara Beritasatu bertajuk Memilih Fintech Terpecaya, pada Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Andi menjelaskan, masyarakat jangan hanya tergiur dengan suku bunga rendah dari kredit yang diberikan. Masyarakat harus membaca secara jelas dan rinci syarat-syarat lainnya.Â
Andi melanjutkan, sejauh ini sudah ada 1.350 pinjaman online ilegal yang diblokir oleh Satgas Waspada Investasi.
Dalam kesempatan itu, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga membeberkan tips menghindari jasa pinjaman online ilegal.
"Sebelum menjadi nasabah, ada dua hal yang perlu diperhatikan: pertama aspek legalitas, yaitu mengecek validitas penyedia jasa pinjaman online tersebut dengan menggunakan atau mencari informasi dari web OJK. Bila ditemukan ilegal, maka baiknya langsung ditinggalkan," kata Ahmad.
"Yang kedua adalah aspek logis. Ketika penawaran-penawaran itu tidak logis, seperti menawarkan bunga yang sangat rendah, dengan tenor yang tidak jelas, maka jasa pinjaman online tersebut patut dicurigai kredibilitasnya," tambahnya.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penanganan Polri Terhadap Kasus Pinjaman Online Ilegal
Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga menyampaikan bahwa kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perhatian utama dari Kapolri.
Hal itu dilakukan dengan pencegahan termasuk memberikan edukasi literasi digital kepada masyarakat agar tidak mudah menerima tawaran pinjaman online ilegal, dan meningkatkan patroli siber.
"Sampai bulan Oktober 2021, Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus terkait pinjaman online ilegal. Dari 371 kasus yang ditangani, ada 91 kasus yang sudah di meja hijaukan atau di P-21 (diselesaikan)," terang Ahmad Ramadhan.
371 kasus pinjaman online ilegal itu pun beragam, yang di antaranya di dapatkan dari hasil patroli siber dan yang dilaporkan langsung oleh korban penipuan.
Advertisement