Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bank MNC lnternasional Tbk melalui Corporate Secretary Heru Sulistiadhi mengirimkan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul "Diduga Mainkan Piutang Proyek, Hary Tanoe Digugat Rp 233 Miliar." Berita ini tayang pada Selasa, 26 Oktober 2021.Â
Adapun berikut isi hak jawab yang disampaikan kepada Liputan6.com:
Baca Juga
Dengan hormat,
Advertisement
Terkait dengan pemberitaan di Liputan6.com, berjudul "Diduga Mainkan Piutang Proyek, Hary Tanoe Digugat Rp 233 Miliar", yang dimuat di website Liputan6.com dengan tautan https://www.liputan6.com/bisnis/read/4694297/diduga-mainkan-piutang-proyek-hary-tanoe-digugat-rp-233-miliar, pada Hari Selasa tanggal 26 Oktober 2O2L, bersama ini kami sampaikan hak jawab (terlampir) bahwa judul tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran, karena yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.
Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasional Tbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dengan fakta- fakta sebagai berikut:
1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 26 Agustus 2015.
2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.
3. Pencairan fasilitas hanya sampai tahap 1 sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O% dan terhenti.c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.
4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.
5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.
6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.
7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
8. Terhadap pemberitaan tersebut, kami meminta kepada Pemimpin Redaksi Liputan6.com agar memuat Hak Jawab ini agar masyarakat mendapat informasi yang utuh, jelas, dan berimbang.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank MNC lnternasional Tbk
Heru SulistiadhiCorporate Secretary