Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia pada perpanjangan PPKM.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Ppada Masa Pandemi Covid-19.
Melihat dari surat edaran tersebut, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap sebagai syarat masuk ke Indonesia. Tidak hanya untuk WNI, aturan tersebut pun berlaku bagi para WNA.
Advertisement
Selain itu, ada pula aturan lain yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. Berikut ini aturan bagi WNI dan WNA yang telah melakukan perjalanan dan akan masuk ke Indonesia, seperti dikutip, Jumat (15/10/2021).
1. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR sebelum kedatangan.
2. Wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan. Jika hasil tes PCR WNI atau WNA positif, harus melakukan karantina di tempat yang sudah ditentukan.
3. Setelah sampai di tempat tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5 x 24 jam.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Usai Karantina
4. Pada hari keempat karantina, dilakukan tes RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Namun jika hasilnya positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, aturan yang sudah dibuat mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021. Di samping itu, dengan adanya SE terbaru ini pun membuat SE Nomor 18 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021, dan Addendum kedua Surat Edaran No 18 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian penjelasan dalam surat edaran tersebut.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement