Liputan6.com, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu Steven Hui yang dahulu bernama Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan yang dulu bernama Hendrawan Haryono menggugat Pemerintah Indonesia.
Gugatan tersebut ditujukan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Turut menjadi tergugat Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI).
Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021), Steven Hui dan Xu Jing Nan meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.
Keempat tuntutan tersebut adalah:
1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat dengan menerima segala akibat hukumnya
2. Menyatakan Para Penggugat bukan Penanggung Hutang Obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU)
3. Menyatakan Para Penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia UrusanPiutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019
4. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.
Untuk diketahui, Satgas BLBI memang tengah mengejar utang BLBI kepada Setiawan Harjono yang merupakan besan eks Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan Harjono.
Satgas BLBI telah memanggil keduanya pada Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemenkeu: Setiap Hari Satgas Blokir Aset Pengutang BLBI
Ketua Satgas BLBI menyita berbagai aset yang pernah dijaminkan para debitur dan obligor BLBI di 1998. Penyitaan ini sebagai upaya untuk memastikan tidak ada aset yang dijaminkan telah berpindah tangan.
"Kita melakukan blokir pada aset-aset secara masif karena memang sejak aset itu diberikan, kita mengetahui ada banyak permasalahan dan untuk memastikan aset properti jaminan tidak pindah begitu saja," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Rio mengatakan hampir setiap hari Satgas BLBI mengajukan pemblokiran aset untuk memastikan jaminan tidak berpindah tangan. "Ada setiap hari dilakukan pemblokiran," kata dia.
Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan pemanggilan kepada para debitur atau obligor. Kebanyakan dari mereka kata Rio mempertanyakan jumlah utang yang ditagih pemerintah.
"Di dalam pemanggilan tersebut banyak yang mempertanyakan ini selalu jumlah (utang). Oleh karena itu yang ingin saya sampaikan pada akhirnya pemanggilan ini untuk melihat akankan yang dipanggil ini mau datang atau enggak," kata dia.
Advertisement