Sukses

Satgas BLBI Siap Hadapi Gugatan Besan Setya Novanto

Satgas BLBI telah menerima panggilan sidang atas gugatan besan Setya Novanto dan akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua obligor eks penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kedua obligor tersebut sebelumnya telah dipanggil Satgas BLBI terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac), dan memiliki total utang kepada negara sebesar Rp 3,579 triliun.

Setiawan Harjono sendiri merupakan besan dari mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto.

Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini, gugatan dilayangkan terhadap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Gugatan juga dilayangkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Pemerintah atas nama DJKN Kemenkeu menyatakan, pihak-pihak terkait yang terkena gugatan seperti Satgas BLBI telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan siap mengikutinya.

"Satgas BLBI telah menerima panggilan sidang atas gugatan tersebut dan akan mengikuti proses persidangan yang akan berjalan," ujar Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (15/10/2021).

Adapun dalam petitum gugatan yang dilampirkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjomo meminta hakim untuk mengabulkan empat tuntutan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Isi Petitum

Pertama, menyatakan DJKN Kemenkeu, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka. Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).

Ketiga, menyatakan kedua obligor tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Terakhir, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi kedua obligor.