Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu wujud dalam transformasi perusahaan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.
Salah satu penerapan yang dilakukan adalah pelaksanaan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG.
Baca Juga
Selain itu, dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Advertisement
Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
Penegakkan SMAP dalam melaksanakan pencegahan adanya tindakan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dilakukan oleh anak perusahaan, seperti PTPN XIII. Sebagai anak persusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN XIII bersinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan. PTPN XIII akan menjalankan setiap rekomendasi yang diserahkan sebagai kepatuhan hukum.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani menjelaskan bahwa penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN.
“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara serta telah diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik,” papar Ghani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diakses Publik
Dengan adanya WBS yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen. Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program-program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi, monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal.
M. Abdul Ghani berharap ke depan PTPN Group dapat meningkatkan praktik governance, risk management, dan kontrol di perusahaan ke arah yang lebih baik.
"Perkebunan Nusantara Group terus berbenah dan memperbaiki diri sejalan dengan program transformasi yang dijalankan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi," kata Ghani.
“Kami benar-benar berkomitmen untuk menerapkan ini dan tidak segan-segan untuk memberikan punishment bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi perusahaan. Kami akan membangun perusahaan yang kredibel, dengan sumberdaya manusia yang ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapatif dan Kolaboratif” tutup Ghani.
Advertisement