Sukses

Cegah Praktik Suap dan Korupsi, Holding PTPN Buka Aduan Lewat Aplikasi

Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu wujud dalam transformasi perusahaan, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN  Group sebagai wujud penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.  

Salah satu penerapan yang dilakukan adalah pelaksanaan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola  perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG.

Selain itu, dukungan manajemen untuk  membantu  pemenuhan  kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni  AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, diharapkan dapat membantu perusahaan  untuk  menghindari  atau mengurangi  biaya, risiko dan  kerugian yang disebabkan  penyuapan, memberantas  korupsi,  mempromosikan kepercayaan  dan  keyakinan  dalam  penanganan  bisnis,  serta  meningkatkan  reputasi perusahaan.

Penegakkan SMAP  dalam melaksanakan pencegahan adanya tindakan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dilakukan oleh anak perusahaan, seperti PTPN XIII. Sebagai anak persusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN XIII bersinergi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan. PTPN XIII akan menjalankan setiap rekomendasi yang diserahkan sebagai kepatuhan hukum.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani menjelaskan bahwa penerapan ini sejalan dengan penerapan nilai ALKLHAK BUMN. 

“PTPN Group dikelola  dengan  menerapkan  nilai-nilai  utama  AKHLAK  dan  profesionalisme sejalan  dengan  arahan  Menteri  BUMN.    Kami  juga  menyediakan  ruang  untuk  menyampaikan keluhan dan pengaduan  melalui  Whistleblowing  System  di  website  milik  Holding  Perkebunan Nusantara serta  telah diterapkan melalui aplikasi  online  untuk  seluruh  PTPN  Group. Hal  ini  dilakukan  untuk  memastikan  terlaksananya  tata  kelola perusahaan  yang  baik,” papar Ghani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Diakses Publik

Dengan adanya WBS yang dapat  diakses publik secara transparan  digunakan untuk  menyampaikan  pengaduan  masyarakat  agar  informasi yang disampaikan  akan langsung  ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen. Hal ini merupakan  wujud komitmen  dan  keseriusan  Holding  Perkebunan  Nusantara  menuju  perbaikan  tata  kelola perusahaan  yang  baik.   

Selain  itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program-program  berkelanjutan baik untuk  pengendalian  gratifikasi, monitoring  dan  evaluasi  periodik sistem  Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management  System berbasis  Teknologi Informasi yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal.

M. Abdul Ghani berharap ke depan PTPN Group dapat meningkatkan praktik governance, risk management, dan kontrol di perusahaan ke  arah  yang  lebih  baik. 

"Perkebunan Nusantara Group terus berbenah dan memperbaiki diri sejalan dengan program transformasi yang dijalankan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka pencegahan korupsi," kata Ghani.

“Kami benar-benar berkomitmen untuk menerapkan ini dan tidak segan-segan untuk memberikan punishment bagi pihak yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi perusahaan. Kami akan membangun perusahaan yang kredibel, dengan sumberdaya manusia yang ber-AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adapatif dan Kolaboratif” tutup Ghani.