Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlambat dalam mengantisipasi praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Mengingat, kemunculan fenomena pinjol ilegal sendiri sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, namun baru disikapi serius di penghujung 2021.
Baca Juga
"Menurut saya Presiden (Jokowi) menyentil (pinjol ilegal) itu agak terlambat. Karena fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir, sehingga kejadian demi kejadian terus mewabah sepeti pandemi," tuturnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10).
Advertisement
Tulus mengungkapkan, YLKI dalam tiga tahun terakhir banyak menerima aduan masyarakat terkait dengan pinjaman online. "70 persen diantaranya laporan mengenai pinjol ilegal," terangnya.
Meski begitu, dia mengaku laporan masyarakat tersebut tidak disikapi secara serius oleh lembaga terkait. Alhasil, keberadaan pinjol ilegal kian tumbuh subur di tataran masyarakat.
"Sudah kami sampaikan kemana-mana, tapi tidak ada follow up yang memadai. Sehingga, kejadian demi kejadian terus mewabah seperti pandemi," ujarnya.
Oleh karena itu, Tulus mendorong pemerintah bersama lembaga terkait tidak hanya fokus terhadap aktivitas pemblokiran semata dalam memerangi pinjol ilegal. Namun, juga menggencarkan program edukasi literasi keuangan digital di berbagai wilayah tanah air.
"Karena prasyarat utama masuk ke ekonomi digital seperti fintech dan e-commerce adalah literasi (keuangan) digital yang memadai," beber Tulus mengakhiri.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jokowi Minta OJK Setop Izin Pinjol Baru
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola perusahaan pinjaman online alias pinjol diperbaiki. Mengingat telah lebih dari 68 juta rakyat yang ambil bagian di dalam aktivitas kegiatan financial technology (fintech), dengan perputaran dana atau omzet di atas Rp260 triliun.
Hal itu diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai menggelar rapat terbatas seputar pinjaman online di Kompleks Istana Negara, Jumat (15/10).
Menkominfo Johnny mengatakan, Jokowi telah memberikan arahan yang sangat tegas, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana dalam praktik pinjol ilegal.
"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru, dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik, untuk pinjaman online yang baru," kata Johnny.
Advertisement