Liputan6.com, Jakarta Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi akan memasuki tahap lanjutan yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Ini seiring segera diumumkannya hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 oleh pemerintah secara bertahap dalam waktu dekat.
SKB merupakan ujian terakhir untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Advertisement
Baca Juga
Namun, melansir dari laman menpan.go.id, Selasa (19/10/2021), lolos dari nilai ambang batas (passing grade) atau nilai minimal tes SKD CPNS 2021 tidak menjadi jaminan bagi peserta bisa mengikuti SKB.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), peserta yang bisa mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan, mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, jika ketiga nilai sama, semua peserta bisa mengikuti SKB.
Oleh karena itu, peserta CPNS diharapkan mengerjakan SKD sebaik mungkin.
“Gunakan kesempatan dalam tes SKD dengan maksimal karena nilai SKD dari setiap peserta akan dikompilasikan dengan seluruh peserta di Indonesia untuk mencari yang masuk ke tahapan selanjutnya,” kata Inspektur Kementerian PANRB Budi Prawira, seperti dikutip Selasa (19/10/2021).
Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih mengimbau kepada peserta CPNS di Kementerian PANRB untuk bersiap menghadapi SKB.
“Sambil menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetap persiapkan diri untuk menghadapi tes SKB yang mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilangsungkan,” ujar Sri.
Persiapan SKB
Persiapan awal yang bisa dilakukan peserta adalah mempelajari dengan baik jabatan yang dilamar. Peserta harus mengetahui kompetensi teknis dari jabatan tersebut karena materi SKB yang akan diujikan sesuai dengan bidang jabatan.
Sri menyarankan peserta mencari informasi jabatan yang dilamar beserta dasar hukumnya. Apabila melamar untuk jabatan fungsional, peserta bisa mencari informasi mengenai PermenPANRB yang mengatur jabatan tersebut dan instansi pembinanya.
Selain itu, peserta juga diharapkan memperhatikan kembali persyaratan administrasi yang harus disiapkan ketika mengikuti SKB. Menurut Sri, masih ada peserta yang tidak membawa persyaratan administrasi ketika mengikuti SKD.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan peserta, antara lain:
KTP asli, kartu peserta ujian, formulir deklarasi sehat, sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta hasil tes PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam dengan hasil negatif.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” lanjut Sri.
Serupa dengan SKD, pelaksanaan SKB juga akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Penting untuk diketahui bahwa setiap instansi memiliki ketentuan tertentu terkait tes yang akan diberikan dalam SKB.
Nilai hasil akumulasi dari tes SKD dan SKB menjadi penentu apakah peserta lolos atau tidak menjadi PNS.
Lalu, Sri juga berpesan agar peserta memahami dengan baik seluruh informasi yang disampaikan melalui Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Reporter: Shania
Advertisement