Sukses

Plafon Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen dari DAU Nasional di 2022

Pemerintah akan meningkatkan dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah akan meningkatkan dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Catatannya peningkatan dana otsus ini harus diikuti dengan perbaikan dan penajaman dalam skema pengalokasian dana, penyaluran dan tata kelola dana otsus.

"Kami sampaikan juga, dengan ditetapkannya UU Nomor 2 tahun 2021, Pemerintah akan perpanjang dana otsus dengan besaran dana 2,25 persen dari plafon DAU nasional," kata dalam Bincang APBN 2022, Jakarta, (18/10).

Anggaran Otsus Papua ditingkatkan lantaran dianggap berdampak signifikan bagi masyarakat di timur Indonesia. Sehingga diharapkan, bila anggaran ditingkatkan dampaknya akan lebih besar lagi.

"Dana Otsus ini jadi bisa berdampak signifikan di Tanah Papua," kata dia.

Sementara itu, secara umum anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN 2022 sebesar Rp 769,6 triliun. Anggaran ini kata Febrio diharapkan bisa mendorong penigkatan belanja daerah untuk percepat peningkatan dan pemerataan kesejahteran masyarakat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Dana Transfer Umum

Penggunaan dana transfer umum bertujuan untuk mendorong infrastruktur daerah untuk pemulian ekonomi, pembangunan SDM dan belanja kesehatan. Lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) dibuat untuk mencapai output dan outcome daerah, mendukung perbaikan layanan publik.

Sementara itu dana desa berfungsi sebagai instrumen penting untuk mendukung pemulihan ekonomi desa, perlindungan sosial desa, kegiatan penanganan covid-19 dan sektor-sektor prioritas.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com