Liputan6.com, Jakarta - Masa permberlakuan PPKM level akan berakhir pada hari ini. Kepastian soal perpanjangan PPKM level 1-4 ini pun akan diputuskan pada sore ini.
Menaggapi hal tersebut, Pengelola pusat perbelanjaan meminta pemerintah untuk memberikan kelonggaran lebih lagi kepada mal. Pasalnya, tingkat kunjungan yang masih dianggap rendah saat ini masih akan mendorong pengelola mal kepada defisit.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja mengatakan tingkat kunjungan di bawah 50 persen saat ini hanya akan mempertahankan keuangan pengelola pada posisi defisit.
Advertisement
“Kondisi usaha masih tetap mengalami defisit jika kapasitas pengunjung masih dibatasi 50 persen,” katanya kepada Liputan6.com, Senin (18/10/2021).
Kendati begitu, ia mengatakan saat ini mayoritas kunjungan ke pusat belanja masih didominasi oleh sektor makanan dan minuman.
“Kategori usaha makanan dan minuman masih mendominasi kunjungan di Pusat Perbelanjaan,” katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berharap Pelonggaran Lebih
Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan jika kondisi tingkat pengunjung ke pusat belanja masih berada di bawah 50 persen, hal ini akan terus mengganggu kinerja pusat belanja.
Maka, ia meminta pemerintah melakukan pelonggaran yang lebih luas bagi kegiatan di pusat belanja.
“Diharapkan juga kapasitas pengunjung dapat diberikan pelonggaran menjadi lebih dari 50 persen,” katanya.
Ia turut mengacu pada data tingkat kunjungan ke mal hingga pekan lalu, 10 Oktober 2021, ia menyebut tingkat kunjungan ke mal berangsur meningkat lambat dan tercatat maksimal ke 40 persen dari kapasitas.
“Rata - rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan sampai dengan akhir pekan kemarin adalah sekitar 40 persen,” ungkapnya.
Beberapa jenis pembatasan yang masih memengaruhi tingkat kunjungan ke mal, diantaranya masih minimnya kunjungan anak dibawah usia 12 tahun. Serta tempat bermain anak dan hiburan yang masih belum boleh beroperasi.
“Sampai dengan saat ini masih masih ada beberapa pembatasan yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan antara lain usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan (kecuali untuk di beberapa wilayah yang telah diperbolehkan), tempat bermain anak - anak dan tempat hiburan juga masih belum diperbolehkan untuk beroperasi,” katanya.
Selain itu, sektor perkantoran juga punya pengaruh bagi pusat belanja ada di lingkungan perkantoran.
“Pembatasan kegiatan di perkantoran juga mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, khususnya bagi Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran,” tandasnya.
Advertisement