Sukses

Tempat Bermain Anak di Mal Sudah Boleh Buka

Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 2.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali melonggarkan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Kali ini tempat permainan anak di dalam mal boleh beroperasi dengan beberapa syarat.

Menteri koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan seiring kondisi covid-19 yang semakin membaik, pemerintah kembali melakukan beberapa penyesuaian aktivitas.

“Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2. Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” tuturnya dalam Evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kapasitas bioskop di wilayah kota kabupaten yang melaksanakan PPKm Level 2 dan level 1 ditingkatkan jadi 70 persen.

“Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.Untuk anak-anak diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2,” katanya.

Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke tempat wisata di wilayah yang melaksanakan PPKM Level 2, dengan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi dan pendampingan orang tua.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tempat Wisata

Selanjutnya uji coba tempat wisata di kabupaten-kota level tiga akan ditambah sesuai dengan izin dari Kemenparekraf. Sementara Wisata air akan dapat dibuka ada kabuppaten kota di level 2 dan level 1.

“Sopir logistic yang sudah divaksin 2x, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Akan dilakukan random testing pada sopir logistik,” katanya.

Lebih lanjut, menko Luhut mengatakan bahwa aplikasi Peduli Lindungi jadi alat untuk menahan peningkatan kasus terjadi.

“Peduli Lindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” katanya.

“Hingga saat ini Peduli Lindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area public, dengan rata-rata penggunaan per hari mendekati 3 juta,” imbuhnya.