Sukses

Fasilitasi Impor Vaksin Pfizer ke Jawa Tengah Cara Bea Cukai Dukung Percepatan Vaksinasi

Bea Cukai Tanjung Emas melayani importasi vaksin melalui Bandara Internasional Ahmad Yani pada Kamis (7/10) dan Minggu (17/10).

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mempercepat penanganan pandemi di Indonesia, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal serta pelayanan segera bagi importasi vaksin. Ya, Bea Cukai Tanjung Emas melayani importasi vaksin melalui Bandara Internasional Ahmad Yani pada Kamis (7/10) dan Minggu (17/10).

"Vaksin yang kami layani ini diimpor oleh PT. Pfizer Indonesia, sebanyak 854.100 dosis pada tahap pertama, dan 1.474.200 dosis pada tahap kedua," ujar Anton Martin selaku Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.

Anton menjelaskan bahwa pemberian fasilitas penanganan diberikan atas barang impor tertentu  karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera, untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara sesuai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Selain itu, atas importasi ini juga diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Dengan dosis vaksin yang terus bertambah, kami berharap pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat lebih cepat dan merata. Sehingga penanganan pandemi di Indonesia, khususnya Jawa Tengah dapat lebih optimal. Kami juga mengimbau bagi seluruh masyarakat, tetap menjalankan protokol kesehatan, mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan selalu menjaga imunitas," jelas Anton.

 

(*)