Liputan6.com, Jakarta Seiring kasus Covid-19 yang mulai mereda, Pemerintah kembali membuka penerbangan internasional di beberapa wilayah di Indonesia di tengah penerapan PPKM.
Selain itu, juga telah mengizinkan para warga asing (WNA) dari 19 negara memasuki wilayah Tanah Air dengan syarat tertentu.
Adapun wilayah penerbangan internasional yang sudah kembali dibuka yaitu di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Advertisement
Di samping itu, saat ini pun baru ada 19 negara yang diperkenankan memasuki wilayah Indonesia. Sebab, 19 negara itulah yang sudah sesuai dengan standar menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).
Lantas, negara mana sajakah yang boleh masuk ke Indonesia?. Ke-19 negara itu antara lain:
1. Saudi Arabia
2. United Arab Emirates
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Perancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia
Â
Â
Syarat Masuk ke Indonesia
Meski telah membuka kembali penerbangan internasional dan mengizinkan 19 negara memasuki Indonesia, tetap saja Pemerintah memberikan syarat bagi siapa pun orang yang telah melakukan perjalanan internasional dan ingin masuk ke Indonesia.
Persyaratan itu berlaku untuk para WNI dan WNA. Untuk persyaratannya sendiri, itu telah diatur dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional.
Adapun syarat untuk masuk ke Indonesia antara lain sebagai berikut.
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (baik fisik maupun digital) vaksinasi. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
3. Jika WNA belum mendapat vaksin luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina. Ini dikecualikan bagi pemilik komorbid dan berusia di bawah 18 tahun.
4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.
6. Diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement