Sukses

Menko Airlangga: Neraca Komoditas Jadi Alat Cegah Korupsi di Ekspor dan Impor

Neraca Komoditas merupakan salah satu dari alat dalam pencegahan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Lembaga National Single Window, dan Kementerian/Lembaga terkait bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor. Neraca komoditas dibuat dengan tujuannya menyelesaikan berbagai permasalahan ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Neraca Komoditas merupakan salah satu dari alat dalam pencegahan korupsi. Hal terpenting dalam upaya pencegahan korupsi yakni komitmen untuk menjaga integritas dan menerapkan praktik tata kelola yang baik oleh semua pihak, baik pemerintah maupun swasta.

“Kesalahan dalam mengambil kebijakan tidak hanya menimbulkan praktek tidak sedap ataupun korupsi tetapi akan merugikan rakyat karena tidak tepat waktu. Masyarakat akan membayar dengan harga mahal,” kata Airlangga.

Airlangga menuturkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Salah satu aksi Stranas PK dilaksanakan berdasarkan pemahaman atas permasalahan terkait tata kelola ekspor dan impor seperti perizinan impor yang dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu, dan jumlah barang sehingga tidak memberikan kepastian dan merugikan pelaku usaha.

Selain itu, proses bisnis perizinan ekspor dan impor masih dilakukan secara terkotak-kotak dan tersebar di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Ini menjadi tantangan utama kebijakan perdagangan Indonesia berkaitan dengan upaya pengelolaan ekspor impor yang transparan, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.

“Sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK, dibentuklah program-program/kegiatan yang merupakan wujud nyata dari aksi pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor perizinan dan tata niaga ekspor dan impor,” kata Airlangga.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Neraca Komoditas Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan neraca komoditas akan menjamin kebutuhan yang diajukan pelaku usaha atau kementerian/lembaga teknis dalam kegiatan ekspor impor.

"Neraca Komoditas akan menjamin dari sisi kebutuhan baik yang diajukan pelaku usaha maupun yang sudah diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga teknis, kemudian dari sisi neracanya sendiri dan dari izin yang diterbitkan nanti akan sinkron semua datanya," kata Susiwijono di Jakarta, Selasa (19/10).

Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu sistem interface tunggal terintegrasi dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) dan menjadi subsistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk penyelesaian proses perizinan ekspor dan impor, pelaku usaha cukup berhubungan dengan SNANK.

Selanjutnya SNANK akan mengalirkan data dan informasi dari pelaku usaha kepada Kementerian/Lembaga terkait. Sistem pelayanan perizinan ekspor dan impor secara terintegrasi diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data.

Susi mengatakan untuk merealisasikan kebijakan pengaturan ekspor dan impor yang akurat dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan penyusunan Neraca Komoditas dengan norma lengkap, detail, dan akurat mengenai data dan informasi terkait kebutuhan dan pasokan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Apabila diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat melakukan verifikasi terhadap rencana kebutuhan yang berasal dari usulan pelaku usaha berdasarkan manajemen risiko.

Penetapan komoditas yang penerbitan perizinan berusaha di bidang impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas akan dilakukan secara bertahap. Pentahapan komoditas yang dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Sementara itu, pentahapan komoditas lainnya akan dilakukan pada tahun 2022. Sehingga dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia, penerbitan perizinan ekspor dan impor dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang tersedia.

Tujuan utama dari Neraca Komoditas yaitu terlaksananya pemberian perizinan ekspor dan impor yang transparan dan berdasarkan data yang akurat serta dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait dari hulu ke hilir.

Selain itu, dari perspektif pengembangan industri, keberadaan Neraca Komoditas akan menyediakan data yang lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan dan pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.

Sementara dari sisi pelaku usaha diharapkan mendapatkan kepastian dalam berusaha, transparansi dalam proses penerbitan ekspor dan impor, jaminan kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong, dan sebagai dasar forecasting pengembangan bisnis di masa masa yang akan datang.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com