Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengaku tak sepakat jika korban pinjaman online atau pinjol ilegal diminta untuk berhenti membayar pinjamannya karena adanya ancaman dari penyedia pinjol.
Ia menilai, pernyataan pejabat negara soal korban tak perlu mengembalikan pinjaman online itu keliru.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tak perlu membayar tagihan kepada penyedia jasa pinjol.
Advertisement
“Terkait hubungan hukum melalui pinjol ilegal, saya tidak sependapat jika ada pejabat yang meminta korban agar tidak kembalikan pinjaman melalui online, karena itu mengajarkan rakyat untuk ngemplang duit orang lain,” kata Mudzakkir saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (20/10/2021).
Ia menekankan, baik korban atau siapapun yang terlibat dalam kebijakan pinjam-meminjam, tetap harus mengembalikan dana yang dipinjamnya.
Namun, ia menyarankan pengembalian tanpa bunga jika penetapan bunga pinjamannya terlalu besar dan melawan hukum.
“Korban tetap memiliki kewajiban mengembalikan uang yang dipinjam kepada pemberi pinjaman karena pada saat pinjam saat itu bersifat sukarela,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses pidana yang terjadi antara penyedia pinjol ilegal dan korban tetap tidak akan menghapus kewajiban korban untuk mengembalikan dana.
“Proses pidana tidak menghapus kewajiban kembalikan dana pinjaman,” katanya.
Ia menegaskan, dalam hubungan sukarela yang dimaksudkannya, sebagian peminjam sudah mengetahui bahwa platform yang digunakannya itu penyedia ilegal.
Namun, karena kebutuhan dana, maka peminjam berani untuk meminjam uang ke penyedia ilegal tersebut.
“Jangan ada pejabat yang meminta tidak bayar atau tidak kembalikan pinjaman, itu mengajarkan tidak baik kepada rakyat di negara pancasila,” tegasnya.
Ranah Hukum Pidana
Mudzakkir mengatakan, bahwa pemerintah atau penegak hukum perlu melihat duduk perkara yang terjadi dalam kasus pinjol ilegal.
Pasalnya, hubungan pinjol ilegal semntara masuk pada hukum perdata dan hukum administrasi. “Maka penyelesaian secara keperdataan dan administrasi harus didahulukan,” katanya.
Sementara itu, untuk ranah hukum pidana, hal itu baru bisa dilakukan jika sudah ada perbuatan-perbuatan yang kelewatan dari batas wajar.
“Misalnya ada pemerasan atau eksploitasi bidang ekonomi baru menggunakan sara pidana karena hukum pidana. Hukum pidana dipergunakan sebagai ultimatum remedium dan diterapkan secara tepat akurat,” katanya.
Kendati begitu, ia menyoroti bahwa perlu ada kategorisasi pinjol ilegal yang bisa dipidana. Ia mengatakan bahwa prinsip pinjol adalah hubungan hukum yang sah berdasarkan UU ITE.
Mengacu pada aturan hukum, penyedia perlu memperoleh izin. Jika tidak memiliki izin sekalipun, tapi hubungan hukum pinjam meminjam tidak melanggar ketentuan atau legal dan memberikan manfaat, ia menyarankan untuk dahulukan pengurusan izin penyedia pinjol.
“Jika tidak memiliki izin tapi hubungan hukum pinjam meminjam tidak melanggar ketentuan atau legal dan memberi manfaat (bagi peminjam dan pemberi), ya hentikan sementara, wajib urus izin dan (setelah) izin keluar dapat beroperasi,” tuturnya.
“Sebagian pinjol ilegal yang praktik ilegal mengandung unsur pemerasan dan eksploitasi ekonomi, sebagai perbuatan melawan hukum pidana dan dapat diproses secara pidana,” terang Mudzakkir.
Advertisement
Pinjol Diminta Setop Kegiatan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya meminta para pelaku pinjol ilegal segera menghentikan kegiatannya. Keberadaan pinjol ilegal dinilai tidak sah dari sisi perdata maupun pidana.
"Ini statement resmi pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Turut hadir saat konferensi pers Ketua OJK Wimboh Santoso dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Mahfud menyatakan jika mengacu pada aspek hukum perdata yang juga menjadi sikap pemerintah, kegiatan pinjol ilegal bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.
Bahkan dia meminta agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. “Kepada yang sudah terlanjur menjadi korban jangan membayar," tegas dia.
Apabila masyarakat korban pinjol yang memutuskan tidak membayar mendapatkan masalah dari penyedia pinjaman juga diminta melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Kalau karena tidak bayar lalu ada yang tidak terima lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan beri perlindungan,” lanjut Mahfud.
Pemerintah dikatakan Mahfud MD juga akan menjerat pinjol dengan pasal pidana terhadap aduan kasus pinjol dari masyarakat yang menjadi korban.
Pasal pidana dimaksud seperti pasal 368 KUHP tentang tindakan pemerasan. Kemudian pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Adapula UU perlindungan konsumen dan UU ITE pasal 29 dan 32 ayat 2 dan 3.
Selain itu, dikatakan pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah yang sudah dilakukan kepolisian terkait tindakan hukum yang tidak langsung terkait dengan pinjaman.
"Seperti ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto tidak senonoh, terus sekarang bandar pekerja mulai ditindak," tegas Mahfud.