Sukses

Mau Buka Bisnis Pangan Olahan? Cari Tahu Aturannya Lewat Cara Ini

Berikut ini akses informasi yang dapat dibuka publik sebelum menjajakan atau berbisnis pangan olahan dari BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Membuka bisnis meski kecil-kecilan di Indonesia tidak bisa sembarangan. Masyarakat tetap diminta mematuhi aturan atau kaidah yang ditetapkan pemerintah, salah satunya melalui BPOM.

Seperti masyarakat atau pengusaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin berbisnis makanan beku (frozen food) dan olahan pangan siap saji, pelajari dulu berbagai informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang berbagai hal terkait bisnis yang dijalani.

Seperti cara memperoleh izin edar, cara sertifikasi pangan olahan dan lainnya. BPOM menyediakan beberapa portal yang bisa diakses masyarakat untuk mencari tahu ketentuan atau regulasi pangan olahan.

Hal ini juga sebagai pembelajaran agar masalah terkait viral penjual frozen food yang terancam denda Rp 4 miliar karena menjual produk tanpa izin edar BPOM tak terulang.

Berikut ini akses informasi yang dapat dibuka publik sebelum menjajakan produk pangan, seperti dibagikan BPOM melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021):

  1. Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan BPOM melalui melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/)
  2. Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman http://wasprodpangan.pom.go.id
  3. Informasi terkait produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) melalui laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id
  4. Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id
  5. Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online

 

Reporter: Fitri Haryanti Harsono

2 dari 2 halaman

Aturan UMKM Pangan Wajib Kantongi Izin Edar BPOM

Viral di media sosial Twitter dengan curhatan seorang warganet membagikan cerita temannya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau BPOM.

Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* dikutip Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).

Ternyata bila mengacu aturan, produk pangan olahan, termasuk penjualan makanan beku (frozen food) memang tidak boleh asal jual.

Pelaku UMKM harus terlebih dulu mengantongi ketentuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

'Kewajiban ada izin edar' termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Dalam aturan PP 86/2019, yang dimaksud pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 

Kemudian produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan f atau mengubah bentuk Pangan.

Sementara  pemberian izin edar pangan olahan diatur dalam Pasal 34 ayat 1. "Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin cdar, kecuali pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga." mengutip penjelasan aturan.

Kemudian dalam pasal 2 disebutkan jika izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil penilaian Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan Olahan.

Pada ayat 3  mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin edar untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.