Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK Nonguru 2021 di titik lokasi (tilok) luar negeri dilaksanakan pada 26-28 Oktober 2021. Tercatat ada 74 tilok tes SKD CPNS 2021 dan PPPK perwakilan Indonesia di luar negeri yang akan melangsungkan SKD pada periode tersebut. Â
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyatakan bahwa SKD di tilok luar negeri akan diikuti 473 peserta. Jika dirincikan lebih lanjut, sebanyak 469 peserta mengikuti SKD CPNS dan 4 peserta mengikuti SKD PPPK Nonguru.
Baca Juga
Peserta bisa mengajukan lamaran di berbagai instansi pusat dan daerah melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Advertisement
Nantinya, peserta mengerjakan SKD CPNS dengan durasi waktu 100 menit. Sementara itu, SKD PPPK Nonguru memiliki durasi waktu pengerjaan 130 menit.
Melansir dari Instagram BKN (@bkngoidofficial), Kamis (21/10/2021), dokumen persyaratan yang harus dibawa dan jadwal pelaksanaan ujian tiap-tiap peserta akan dicantumkan dalam pengumuman instansi yang dilamar.
"Apa saja dokumen kelengkapan yang harus dibawa dan kapan jadwal per peserta? Instansi wajib mengumumkan rincian syarat, jadwal, dan lokasi kepada peserta SKD maksimal H-7," jelas Suharmen dalam Pembahasan Persiapan SKD Tilok Perwakilan RI di luar negeri bersama sejumlah Instansi Pusat dan Daerah, Senin (18/10/2021).
Dokumen Persyaratan
Berdasarkan pengumuman dari BKN Nomor 13156/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Perubahan Informasi Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021 di Titik Lokasi Luar Negeri, berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dibawa peserta.
1. Paspor asli, e-KTP, atau Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli.
2. Kartu Peserta Ujian yang wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer.
3. Bukti Deklarasi Sehat pada halaman resume SSCASN yang wajib diisi, dicetak, dan ditandatangani.
4. Hasil cetak surat keterangan hasil negatif swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum pelaksanaan SKD atau surat keterangan hasil non reaktif rapid test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan SKD.
5. Bukti vaksinasi minimal dosis pertama (kecuali ada kebijakan berbeda di negara setempat, misalnya karena kondisi peserta yang tidak bisa menerima vaksin atau kebijakan vaksin yang terbatas di negara tersebut).
Sebagai tambahan informasi, peserta harus membawa alat tulis berupa pensil kayu. Sementara itu, bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian harus memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal berikut ini.
1. Processor Client 2.0 Ghz.
2. Microsoft Windows 7, 8, 10, atau Open Source/Linux.
3. Web Browser Google Chrome atau Mozilla Firefox (terbaru).
4. Harddisk Drive (HDD) 120 GB.
5. Memori 4 GB.
6. LAN CARD 100/1000 Mbps.
7. Mouse eksternal.
8. Memiliki Webcam.
9. Laptop peserta yang digunakan untuk ujian hanya berisi aplikasi browser. Aplikasi lainnya harus dihapus atau uninstall terlebih dahulu.
Penting untuk diketahui bahwa peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti SKD CPNS dan PPPK Nonguru, serta dinyatakan tidak lulus, kecuali terdapat kebijakan berbeda dari negara setempat (kebijakan vaksin).
Advertisement
Peraturan SKD CPNS dan PPPK Nonguru
Berikut adalah peraturan yang harus diikuti peserta SKD CPNS dan PPPK Nonguru di tilok luar negeri.
1. Menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
2. Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja polos berkerah berwarna terang dengan celana panjang atau rok berwarna gelap (panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut), serta menggunakan sepatu formal yang warnanya dibebaskan. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kaus, kemeja berbahan jeans, outer, atau celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging.
3. Berada di lokasi ujian paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
4. Kendaraan peserta dan pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.
5. Saat pelaksanaan ujian, peserta tidak diperkenankan membawa buku, perhiasan, kalkulator, smartphone, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar, komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT), ikat pinggang, serta tas berukuran besar (ada keterbatasan dalam ruang penyimpanan).
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK Nonguru di tilok luar negeri bisa diakses melalui tautan s.id/SelkomTilokLN.
Reporter: Shania