Liputan6.com, Jakarta - Anak usia dibawah 12 tahun akhirnya diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko, Kamis (21/10/2021).
Namun tetap, harus dibarengi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat. Padahal, dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tertulis, bila pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.
Advertisement
"Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Pramita Tristiawati)
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penumpang di Bandara Soetta Wajib PCR Mulai 24 Oktober 2021
Sebelumnya, pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, mulai berlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.
Meski Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu, ternyata belum berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis (21/10/2021).
Makanya, sambil menunggu SE tersebut berlaku, AP II memilih untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media, grup whatsapp, sampai ke berbagai maskapai penerbangan.
"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyatakat,"katanya.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Pramita Tristiawati)
Advertisement