Sukses

Susi Pudiastuti: Ayo Teriak, Harusnya PCR Tak Lebih dari Rp 275 Ribu

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan seharusnya harga tes PCR tak lebih dari Rp 275 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut bersuara soal kewajiban untuk melakukan tes PCR dalam transportasi udara. Menurutnya, seharusnya harga tes PCR tak lebih dari Rp 275 ribu.

Dikutip dari twitter @susipudjiastuti, Jumat (22/10/2021), pendiri Susi Air ini mengomentari berita dari stasiun televisi yang mengunggah berita komentar dari Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam berita tersebut menyebutkan bahwa tes PCR menjadi syarat wajib untuk naik pesawat. Puan pun menyatakan bahwa dengan kewajiban tersebut pemerintah harus menurunkan harga tes PCR.

Susi pun kemudian mengomentari dengan meminta kepada masyarakat untuk teriak agar tes PCR turun.

"Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000," tulis Susi.

Unggahan Susi Pudjiastuti pun mendapat reaksi dari para netizen. Salah satu akun menyebutkan bahwa harga yang disebut Susi masih terlalu mahal.

"Masih kemahalan, harusnya gak boleh lebih dari 20 rebuu," tulis dia.

Akun lain menyebutkan bahwa harga tes PCR sama mahal dengan harga tiket pesawat.

"Bener bgt bu, PCR 500rb masih mahal bgt , hampir sama dgn harga tiket," tulis akun tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tes PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan di Jawa Bali Mulai 24 Oktober 2021

 Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif PCR untuk perjalanan antarwilayah dengan pesawat udara. Hal tersebut mulai efektif pada 24 Oktober 2021.

"Surat Edaran 88 untuk transportasi udara yang ditetapkan hari ini untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Dia mengatakan, hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara untuk mempersiapkan diri dan dapat memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan terdapat dua syarat yang harus dipenuhi saat menggunakan transportasi udara. Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil keterangan negatif PCR.

"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan kewilayahan Jawa-Bali untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin dan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," paparnya.