Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 saat ini sudah masuk tahap akhir. Selanjutnya, para peserta akan segera mengikuti tes seleksi kompetensi bidang atau SKB CPNS 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengingatkan para pendaftar CPNS 2021 untuk bersiap-siap menghadapi tes SKB bagi para peserta yang lulus dalam ujian SKD.
Baca Juga
"Gelaran #SeleksiCASN2021 sudah memasuki tahapan akhir SKD dan akan memasuki next battle baru yakni SKB. Sudah siapkah kalian?" tulis BKN melalui akun Twitter resminya, dikutip Sabtu (23/10/2021).
Advertisement
BKN kemudian memperkenalkan, apa saja yang harus dipersiapkan peserta CPNS 2021 guna mengikuti tes SKB. Dijelaskan bahwa SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
"Sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu," sebut BKN.
Untuk bisa berkompetisi di SKB, peserta CPNS 2021 harus masuk dalam pengumuman hasil kelulusan SKD. Adapun formasi pendaftar yang bisa ikut tes SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan nerada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
Jika nilai dengan skema tersebut masih tetap sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, pelamar bersangkutan bakal diikutkan pada tes SKB.
Adapun pelaksanaan SKB bakal menggunakan sistem computer assisted test (CAT) seperti tes SKD sebelumnya. Namun, instansi pemerintah tetap bisa menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, dengan catatan wajib menyusun pedoman SKB tambahan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pedoman SKB CPNS
Pedoman SKB tambahan paling sedikit memuat:
a. Jenis tes tambahan
b. Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilainya
c. Kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes
d. Bobot penilaian setiap jenis tes
e. Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
f. Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian
Advertisement