Sukses

Saran Pengamat Agar Kebijakan Cukai Optimal Kerek Penerimaan Negara

Penyederhanaan struktur tarif cukai jika digabungkan dengan kenaikan tarif pajak yang cukup besar.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Riset Center for Indonesia’sStrategic Development Initiatives (CISDI) Teguh Dartanto mengatakan bahwa dampak makroekonomi kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia sebenarnya cukup positif.

“Kalau ada kenaikan cukai tembakau, maka akan menurunkan konsumsi rokok, dan pasti meningkatkan kesehatan (masyarakat). Jadi, peningkatan cukai rokok tidak serta merta memiliki dampak negatif terhadap perekonomian dan penerimaan negara,” kata Teguh dikutip Sabtu (23/11/2021).

Artinya, jika kesehatan masyarakat membaik, beban biaya kesehatan masyarakat juga akan berkurang.

Selain itu saat cukai dinaikkan, permintaan turun sehingga konsumen akan beralih membeli produk lainnya. Artinya, pergerakan ekonomi akan tetap terjadi. Teguh mengatakan, kenaikan cukai rokok juga akan menambah penerimaan negara.

Profesor Ekonomi Kesehatan University of Illinois Chicago Jeffrey Drope mengatakan selain kenaikan cukai, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau juga berperan penting dalam pengendalian konsumsi rokok. Sistem cukai multi-tier di Indonesia, kata Drope, menyebabkan pengendalian konsumsi tidak optimal.

“Tantangan utama dari struktur cukai yang berlapis adalah sistem ini menyebabkan variasi harga yang besar, sehingga perokok dapat mengganti rokok ke merek yang lebih murah,” katanya. Dia merekomendasikan sistem cukai yang spesifik dan seragam agar variasi harga diperkecil dan mengurangi keterjangkauan.

“Dengan begitu, akan lebih banyak perokok yang berhenti atau mengurangi konsumsi rokok, dan lebih sedikit lagi anak-anak atau orang muda yang mulai mencoba merokok,” ujarnya.

Dia juga membenarkan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai juga pasti akan meningkatkan penerimaan negara. “Penyederhanaan struktur tarif cukai jika digabungkan dengan kenaikan tarif pajak yang cukup besar, itu bisa meningkatkan banyak pendapatan tambahan,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Cukai Hasil Tembakau

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Atong Soekirman berharap agar kebijakan cukai hasil tembakau diatur dengan menyeimbangkan berbagai kepentingan.

“Tidak hanya bicara isu kesehatan, tetapi juga industri, petani, dan buruh. Perlu diingat bahwa peranan IHT itu cukup besar, ada tujuh juta tenaga kerja yang diserap dan industrinya jadi tulang punggung negarakita,” ujarnya.

Dia menilai regulasi cukai yang sekarang berlaku sudah relevan. “Soal tarif cukai, di saat kita genjot tinggi tarif cukainya, penerimaan negara akan turun. Jadi perlu pendekatan-pendekatan yang lebih komprehensif,” katanya.

Dari sisi industri, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan pihaknya kurang sepakat jika cukai rokok dinaikkan terlampau tinggi seperti hasil riset CISDI.

“Kami kurang sepakat. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan itu. Kalau industri ini suffer, ini akan berdampak pada penerimaan negara. Barangkali kita harus lebih arif,” ujarnya.