Sukses

Pembahasan RUU HPP Sangat Cepat, Pengusaha Kaget

Pengusaha pun meyakini RUU yang kini berubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (ApindoP Haryadi Sukamdani mengaku kaget dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang begitu cepat. Para pengusaha semulai melihat bahwa RUU yang sudah disahkan menjadi UU ini memberatkan para pengusaha.

"Waktu awal kita sempat kaget kok situasi seperti ini, RUU waktu itu masih cukup agresif betul. Apakah tidak salah?" katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10/2021).

Hal yang saja juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi. Menurutnya, pembahasan RUU KUP yang cepat ini membuat para pengusaha berpikir kebijakan itu akan membunuh pengusaha.

"Sebab terus terang pada saat itu RUU mulai dibicarakan dan banyak isu masuk semua kaget daripada pengusaha yang berhubungan dengan kami. Kenapa waktunya covid tiba-tiba masuk RUU mengenai perpajakan. Semua berpikir ini adalah RUU mempercepat bangkrutnya pengusaha di Indonesia," jelas dia.

Melihat masifnya pembahasan RUU ini di parlemen, Apindo pun merespons dengan memberikan berbagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan DPR. Saat itu, terdapat 12 poin yang diusulkan dan direspons baik secara positif.

"Waktu itu saya ingat ada 12 poin yang kami sampaikan. Alhamdulillah direspons secara positif baik oleh pemerintah maupun oleh DPR," kata Haryadi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jadi Lebih Baik

Pengusaha pun meyakini RUU yang kini berubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi lebih baik, meskipun masih terdapat kontra di tengah masyarakat. Dengan UU ini pun pengusaha yakin target perpajakan tahun ini maupun tahun depan.

"Kami yakin apa yang disepakati oleh pemerintah dan DPR mudah-mudahan ini juga akan menjadi titik tolak kita, khususnya dengan adanya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang akan menjadi lebih baik," pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com