Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR untuk mendeteksi Virus Corona bisa ditekan di bawah Rp 300.000.
Permintaan tersebut seiring dengan keluhan masyarakat atas adanya kewajiban PCR sebelum melakukan penerbangan.
Baca Juga
"Syarat baru, berlaku 3 kali 24 jam dan menurunkan harga PCR maksimum Rp300.000," ujar Sandiaga Uno dalam weekly press briefing, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Adapun pemberlakuan aturan wajib PCR ketika naik pesawat, merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran Virus Corona. Mengingat sebentar lagi Indonesia akan memasuki Natal dan Tahun Baru. Di mana pada umumnya momentum ini banyak digunakan untuk bepergian.
"Ini mengantisipasi libur Nataru dan berkaitan dengan varian baru yang ada dibelahan dunia," jelas Sandiaga.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Protokol Kesehatan
Selain itu kata Sandiaga, kewajiban PCR test ini diharuskan mengingat tingkat keterisian pesawat tidak lagi 70 persen tetapi sudah 100 persen. Dengan demikian PCR menjadi bagian dari protokol kesehatan.
"Terkait PCR test, kebijakan yang berdampak banyak pada masyarakat. Karena syarat penerbangan sudah tidak lagi 70 persen, sudah 100 persen agar terjadi suatu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap corona maka PCR harus dilakukan. Kebijakan PCR jadi bagian dari penerapan prokes," tandasnya.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement