Sukses

Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp 60,57 Triliun per Oktober 2021

Sampai pertengahan Oktober 2021, pemanfaatan insentif pajak dari pemerintah telah dimanfaatkan sebesar Rp 60,57 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Sampai pertengahan Oktober 2021, pemanfaatan insentif pajak dari pemerintah telah dimanfaatkan sebesar Rp 60,57 triliun.

Realisasi pajak tersebut berasal dari insentif dunia usaha (PMK-9)sebesar Rp 57,81 triliun dan PPN DTP rumah (PMK-21) sebanyak Rp 0,64 triliun.

"Insentif pajak tetap kita berikan meskipun jumlah sektornya makin kecil," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Sri Mulyani merincikan, insentif dunia usaha melalui PMK-19 yakni yang telah dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp 57,81 triliun. Terdiri dari insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yaitu PPh Pasal 21 sebesar RP 2,98 triliun yang dimanfaatkan 81.980 pemberi kerja.

Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha (PPh Pasal 22 Impor) Rp 17,31 triliun. Dimanfaatkan oleh 0.490 wajib pajak. PPh pasal 25 dimanfaatkan oleh 57,539 wajib pajak dengan nilai Rp 24,42 triliun. Sedangkan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 2.419 wajib pajak dengan nilai Rp 5,71 triliun.

Pada Insentif penurunan tarif PPh pasal 25 dimanfaatkan seluruh wajib pajak badan dengan nilai Rp 6,84 triliun. Sedangkan insentif untuk membantu UMKM melalui PPh Final PP-23 UMKM dimanfaatkan 124.209 UMKM dengan nilai Rp 0,54 triliun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Dimanfaatkan 768 Pengembang

Sementara itu, insentif PMK-21 telah dimanfaatkan 768 pengembang dengan nilai Rp 0,64 triliun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier tinggi.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor (PMK-31)tercatat sebesar Rp 2,08 triliun. Insentif ini telah diberikan melalui 6 pabrikan kendaraan bermotor. Dilakukan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif

PPN DTP sewa outlet (PMK-102) sebesar Rp 45,01 miliar. Insentif ini dilakukan dalam rangka mengurangi bean sektor ritel yang terdampak kebijakan PPKM.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com