Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan memiliki program menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana ketika masuk di masa pensiun, saat mengalami cacat total, atau pun meninggal dunia. Itu adalah Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT.
Jaminan tersebut bisa diklaim jika sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Selain itu, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengklaim JHT dengan mudah karena saat ini bisa memanfaatkan layanan online.
Baca Juga
“Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan online BPJSTKU. Dengan mengakses BPJSTKU, peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan,” demikian penjelasannya seperti dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Senin (25/10/2021).
Advertisement
Berdasarkan informasi, berikut ini beberapa dokumen persyaratan ketika akan mencairkan klaim JHT secara online.
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
2. Kartu digital yang diunduh dan aplikasi BPJSTKU
3. Salinan KTP
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Veklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
6. Salinan buku rekening yang masih aktif
7. Foto
8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani
Cara Klaim
Sementara itu, untuk cara mengklaim JHT pun cukup mudah. Adapun cara-caranya antara lain sebagai berikut.
1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian isi data diri
3. Selanjutnya unggah dokumen sesuai persyaratan
4. Lalu tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang
5. Kemudian melanjutnya proses wawancara melalui video call
6. Terkahir, dana kemudian akan dicairkan ke rekening peserta yang terdaftar.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement