Liputan6.com, Jakarta - Hasil tes Covid-19 dengan metode RT-PCR di Airport Health Center (AHC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini dapat diketahui 3 jam sejak pengambilan sampel. Namun, tidak semua calon pengguna jasa dapat melakukan tes PCR dengan hasil 3 jam tersebut.
Manager Area Farmalab Bandara Soetta Yufaiza menjelaskan, layanan baru untuk PCR di AHC Bandara Soetta dengan hasil 3 jam sejak pengambilan sampel khusus bagi penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan di hari yang sama.
"Layanan di Bandara ada layanan baru, jadi kita bisa mengeluarkan hasil 3 jam untuk di area drive thru-nya. Tapi ada persyaratannya juga, si penumpang wajib mempunyai tiket terbang hari ini di atas 6 jam," kata Yufaiza, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Adapun tarif layanan tes PCR dengan hasil 3 jam ini tidak berbeda dengan pemeriksaan reguler atau dengan hasil 1x24 jam.
"Harganya sama seperti yang reguler untuk yang hasil 3 jam ini Rp 495 ribu," kata Yufaiza.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sehari sebelum pelaksanaan PPKM Darurat, jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami peningkatan (2/7). Selain menjelang akhir pekan, kebijakan work from home juga sebabkan peningkatan jumlah penumpang.
Vaksin Covid-19 Sinovac sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah. Sebagian vaksin untuk daerah di luar pulau Jawa dikirim lewat jalur udara.
Datang 6 Jam Sebelum Terbang
Yufaiza mengimbau para calon penumpang yang memiliki tiket penerbangan di hari yang sama dengan keperluan mendesak agar datang minimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Untuk penumpang yang PCR di Bandara (Soetta) sebaiknya datang 6 jam sebelum terbang," katanya.
Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 selain surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam merupakan syarat wajib bagi penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soetta.
Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.Â
Advertisement