Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Blueprint ini akan menjadi acuan bagi industri perbankan untuk mempercepat transformasi digital. Diharapkan dengan adanya transformasi ini maka bank bisa lebih berdaya tahan (resilience), berdaya saing, dan kontributif.
"Peluncuran cetak biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam acara Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, Selasa (26/10/2021).
Terdapat lima elemen pengembangan digitalisasi dalam Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Kelima elemen itu adalah data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.
Advertisement
Secara rinci, Heru menjelaskan, dalam elemen data mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data. Sedangkan elemen teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi.
Untuk elemen ,anajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing).
"Lalu, keempat ialah kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digita. Dan kelima tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya," terangnya.
Heru bilang, kelima elemen tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan dalam menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan. "Sehingga, dapat memenuhi ekspektasi konsumen dan berorientasi pada konsumen," bebernya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Karakteristik Dasar
Selain itu, Cetak Biru ini juga mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principle Based. Cetak Biru ini memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang.
"Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative. Cetak Biru disusun untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ketiga, Living Document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk mengekomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement