Sukses

Aturan Tes PCR Bakal Diwajibkan di Semua Transportasi

Kewajiban tes PCR pada transportasi pesawat, tujuan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordintor bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika kewajiban tes PCR secara bertahap juga akan diterapkan pada transportasi lainnya. Langkah ini dalam mengantisipasi periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dia memprediksi jika kenaikan mobilitas akan terjadi pada masa Libur Nataru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub, sekitar wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 Juta jiwa, sedangkan Jabodetabek 4,45 Juta jiwa.

Peningkatan pergerakan penduduk ini, jika tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan resiko penyebaran kasus.

“Mengenai hal ini, Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Luhut, seperti dikutip Selasa, 26 Oktober 2021.

Luhut menjelaskan jika terkait dengan kewajiban tes PCR pada transportasi pesawat, tujuan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata. 

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," tambah dia.

Dia pun mengatakan jika secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik, khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

 

2 dari 3 halaman

Terus Pantau

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk menekan lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru, Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah. Pertama, terus memonitor perkembangan varian baru virus penyebab Covid-19 yang berpotensi mengkhawatirkan.

"Kami sudah lihat, di Inggris ada satu varian yang berpotensi mengkhawatirkan, yaitu AY.4.2 tetapi belum masuk di Indonesia dan kami monitor perkembangannya seperti apa," kata Menteri Budi.

Menteri Budi juga mengatakan, kendati masih berada dibawah ambang batas yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),  pemerintah terus mengawasi peningkatan kasus Covid-19 pada 105 kabupaten dan kota di Indonesia selama dua pekan terakhir.

“Tapi kita mencoba mengantisipasi secara lebih dini agar jangan sampai euphoria yang berlebihan membuat kita jadi lengah, tidak waspada, dan kenaikan di 105 kabupaten kota ini kemudian menjadi tidak terkontrol, karena kenaikan jadi sangat tinggi”, katanya.

Untuk itu, dari sisi surveillance, Pemerintah akan memastikan semua kontak erat harus mendapat testing. “Selain kasus konfrimasi, seluruh kontak erat harus dilakukan testing-nya. Jadi protokol 3T (tracing, testing, treatment)-nya harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, pemerintah juga memastikan percepatan program vaksinasi, khususnya terhadap para lansia, ” pungkas Menteri Budi.

3 dari 3 halaman

Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR