Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera membuka kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor informal untuk memiliki rumah. Namun saat ini BP Tapera masih fokus terhadap kepesertaan di Pegawai Negeri Sipil (PNS).Â
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, saat ini ada 60 persen dari MBR yang bekerja di sektor informal. Para pekerja di sektor informal ini sulit untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan pertama dari lembaga keuangan.
"Kalau pembiayaan ke bank ada slip gaji, jadi informal jadi jauh dari akses pembiayaan bank untuk rumah pertama. Diharapkan mereka bisa peserta dengan menabung rutin 1 tahun. Nanti dilihat profilnya nanti bisa menjadi jembatan informal dan perbankan," katanya dalam Peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Namun untuk saat ini, BP Tapera saat ini masih fokus terhadap kepesertaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ke depan, peserta BP Tapera tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke pegawai BUMN, BUMD dan TNI Polri. Selanjutnya target BP Tapera akan menyasar ke pekerja mandiri informal.
"Untuk saat ini kami memang fokus di ASN tapi persiapan untuk yang selain ASN yaitu BUMN, BUMD, TNI dan Polri mungkin di tahun 2023," kata dia
"Jadi tahun depan setelah ASN kita akan bergerak ke mandiri dan informal karena mereka yang butuh kita bantu dalam hal pembiayaan perumahan," sambung dia.
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kriteria Peserta
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa kriteria peserta BP Tapera yaitu sebagai berikut:
a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement