Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menambah jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebanyak 1,6 juta orang. Sebelumnya penerima BSU hanya 8,7 juta pekerja.
Penambahan jumlah penerima BSU dengan mempertimbangkan kelebihan anggaran. Kriteria penerima nantinya tetap sesuai dengan usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bantuan subsidi upah diperluas. Di mana tadinya hanya diberikan untuk mereka yang di level IV dan II targetnya 8.783.350 dengan dipa Rp 8,7 triliun," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
Dia menuturkan jika saat ini ada sisa BSU sebesar Rp 1,6 triliun. Nantinya sesuai usulan kemenaker, Penerima BSU diperluas.
"Ini diharap bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan kriteria. Akan ada 1,6 juta pekerja dengan anggaran Rp 1,6 triliun, " jelas Airlangga.
Seperti diketahui jika bantuan subsidi upah diberikan sebagai bantuan pemerintah bagi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi tetap akan menerima BSU sebesar total Rp 1 juta.
Sebelumnya Kemnaker mengatakan memperluas cakupan penerima BSU menjadi di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Bantuan Sosial Lainnya
Â
Sementara itu, untuk bantuan sosial lain seperti kartu top up sembako akan segera dicairkan untuk tiga bulan ke depan.
Menggunakan dana Kementerian Sosial bantuan akan disalurkan bagi 35 kota dan kabupaten dengan status kemiskinan ekstrem.
"Kartu top up sembako menggunakan dana di Kemensos disalurkan November Desember dilakukan 3 bulan sekaligus di 35 kabupaten/kota untuk penanganan kemiskinan ekstrem," tandas Airlangga.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Advertisement