Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru yang mewajibkan penumpang pesawat di Pulau Jawa dan Bali wajib negatif tes PCR sangat kontraproduktif dengan target pemulihan ekonomi. Aturan wajib tes PCR memberatkan calon penumpang pesawat karena selain biayanya relatif mahal calon penumpang juga sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
“Aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah PPKM level 1 dan 2. Di sana kondisinya sudah membaik, kasus positif sudah jauh berkurang. Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi. Terlebih, aturan yang hanya diterapkan pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, Selasa (26/10/2021).
Sangat ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik saat-saat ini. Padahal, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalisir pada angkutan udara.
Advertisement
Tak hanya itu, pesawat saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang memungkinkan siklus filtrasi udara setiap tiga menit sekali. Dengan demikian, risiko penumpang pesawat tertular Covid-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang.
Di samping itu dia juga menyayangkan harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan itu sendiri. “Seharusnya setidak-tidaknya pemerintah harus menurunkan harga tes PCR terlebih dahulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Suryadi.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pilot Garuda Indonesia Tak Setuju Calon Penumpang Pesawat Wajib PCR
Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatannya atas kebijakan pemerintah yang baru yang mewajibkan calon penumpang pesawat untuk melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR. Syarat tersebut berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat.
Asosiasi Pilot Garuda secara resmi menyatakan keberatannya atas Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementrian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
Presiden Asosiasi Pilot Garuda Donny Kusmanagri menjelaskan, APG mengapresiasi pencapaian Pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19. APG juga sangat mendukung upaya Pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
"Namun penerapan aturan wajib PCR sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan," tutur Donny, ditulis Selasa (26/10/2021).
Jika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan terbaru tersebut, APG menganggap akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat, yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata.
Sebab, perlu diketahui teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter, yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.
Advertisement