Sukses

Garuda Indonesia Digugat PKPU Lagi, Dirut Siapkan Strategi

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra angkat bicara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Korporindo

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra angkat bicara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Korporindo.

Ia mengatakan, kini telah menerima surat pemberitahuan dari pengadilan terkait.

"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (26/10), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (“MBK”) selaku kreditur," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).

Irfan menyebut akan mempelajari terkait gugatan itu dengan tim konsultan yang sudah dipilih perusahaan.

"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut atas gugatan yang dilayangkan tersebut, Irfan mengatakan akan terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

"Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," imbuhnya.

Penerbangan Tetap Tersedia

Sementara itu, ia menegaskan bahwa kegiatan operasional bagi masyarakat tetao tersedia.

Artinya gugatan yang ditujukan tersebut tak memengaruhi pelayanan komersial yang dijalankan.

"Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," tukasnya.

Gugatan dari Mitra Buana Korporindo ini hanya berselang sehari setelah Garuda lolos dari pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines.

Kali ini gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo yang dahulu bernama PT Mitra Buana Komputindo.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tujuh Petitum

Merujuk laman SIPP, ada tujuh petitum yang diajukan oleh Mitra Buana sebagai pemohon. Pertama, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan atas Garuda Indonesia. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Mitra Buana juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini. Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU Garuda Indonesia.

Kelima, Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45, terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil Garuda Indonesia serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45. Ini terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. Terakhir, membebankan semua biaya perkara kepada Garuda Indonesia.

Mengutip laman PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), Perseroan bergerak bidang usaha system integrator skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus untuk pelanggan bisnis inti. Perseroan juga sebagai mitra bisnis beberapa produk IT utama global dan lokal terkemuka.

Adapun perseroan telah bergerak selama 13 tahun untuk memberikan layanan dan solusi untuk berbagai kebutuhan infrastruktur, sistem informasi, keamanan teknologi informasi dan solusi manajemen untuk setiap perangkat terkait IT.