Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan belum menentukan aturan penerapan syarat wajib tes PCR yang rencananya akan diberlakukan di semua moda transportasi.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan menerapkan hal itu guna mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga
Kendati baru disampaikan Menko Luhut dalam evaluasi PPKM pada Senin (25/10/2021) lalu, Kemenhub belum bisa menentukan aturan rinci terkait rencana tersebut.
Advertisement
Pasalnya, masih memerlukan beberapa proses lebih dahulu sebelum akhirnya Kemenhub yang membidangi transportasi akan mengeluarkan aturan rinci.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, belum membuat aturan rinci soal penerapan wajib PCR tersebut.
“Hal ini masih dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga,” katanya kepada Liputan6.com, Rabu (27/10/2021).
Diketahui, sama seperti aturan-aturan sebelumnya, terkait dengan aturan surat edaran, Kemenhub menunggu umpan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Langkah itu juga termasuk dengan sinkronisasi aturan dari berbagai pihak yang terkait.
Adita menyebut dalam koordinasi yang dilakukannya bersama kementerian dan lembaga tersebut, mencakup cara pengawasan ketika dijalankan nantinya. Ia juga belum bisa memastikan berapa lama proses ini berjalan.
“Ya, masih dibahas semuanya,” kata Adita.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib PCR di Semua Moda Transportasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib tes PCR Covid-19 di moda transportasi selain udara.
Hal ini guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan kewajiban tes PCR untuk moda transportasi pesawat diterapkan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
Luhut menilai protokol kesehatan harus tetap diperkuat, meski kasus Covid-19 sudah melandai.
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru," kata dia.
Advertisement