Sukses

Punya Utang BLBI Triliunan Rupiah, Anak Soeharto Kooperatif?

Tommy Soeharto bersama Ronny Hendrarto memiliki utang BLBI senilai Rp 2,6 triliun atas nama PT Timor Putra Nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar sejumlah obligor dan debitur yang memiliki utang ratusan triliun rupiah kepada negara. Termasuk dua anak mantan Presiden RI kedua, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto dan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Ketua pelaksana Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, kedua nama tersebut telah masuk dalam radar pemanggilan. Namun, kehadirannya sejauh ini masih diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.

"Memang nama tersebut (Tutut dan Tommy Soeharto) sudah ada dalam panggilan. Kita sudah bertemu dengan kuasanya," kata Rio dalam siaran pers video, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, Satgas BLBI sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait langkah yang akan dilakukan jika keduanya tidak mau menyelesaikan utang secara sukarela. Namun, Rio masih belum mau membeberkan lebih banyak.

"Mengenai apa yang akan kami lakukan itu nanti kita lihat dari tindakan kita," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Utang Atas Nama Timor

Merujuk surat pengumuman yang pernah dikeluarkan Satgas BLBI, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut Soeharto) tercatat memiliki utang kepada negara dalam jumlah yang tak sedikit.

Dalam hal ini, Tommy Soeharto bersama Ronny Hendrarto memiliki utang senilai Rp 2.612.287.348.912,95 (setara Rp 2,6 triliun) atas nama PT Timor Putra Nasional.

Sementara Tutut Soeharto juga terdata pernah mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Besaran utangnya masing-masing Rp 191.616.160.497 (Rp 191,6 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471,4 miliar), USD 6.518.926 (setara Rp 92,8 miliar), dan Rp 14.798.795.295 (Rp 14,7 miliar). Jika ditotal, jumlah utangnya mencapai Rp 770,5 miliar.

Â