Liputan6.com, Jakarta Proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CPNS 2021 sebentar lagi akan memasuki tahap lanjutan yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik karena SKB CPNS menjadi ujian terakhir sebelum akhirnya peserta ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seleksi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Tahap I pada 15-28 November 2021 dan Tahap II pada 27 November-18 Desember 2021.
Advertisement
Namun, seleksi Tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
SKB bertujuan menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Sebelum mengikuti SKB, nama peserta harus masuk dalam pengumuman hasil kelulusan SKD. Peserta yang bisa mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan, mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, jika ketiga nilai masih sama, semua peserta berhak mengikuti SKB.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Materi SKB
Sistem Computer Assisted Test (CAT) akan kembali digunakan saat pelaksanaan SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Rabu (27/10/2021), memberikan beberapa informasi penting terkait materi yang bisa dipelajari oleh peserta CPNS 2021 sebelum mengikuti SKB.
Peserta harus mengetahui terlebih dahulu terkait kategori jabatan yang dilamar. Ada dua kategori kabatan yang dimaksud, yaitu fungsional dan pelaksana.
Materi SKB untuk jabatan fungsional akan disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis bisa menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.
Selain dengan sistem CAT, materi SKB juga bisa berbentuk:
1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan
Advertisement
Ketentuan SKB Tambahan
Instansi pusat atau daerah bisa mengadakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT. Berikut adalah rincian ketentuannya seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Instansi Pusat:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Jika terdapat tes wawancara selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Jika terdapat tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Daerah:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. SKB tambahan diberikan kepada jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus dengan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Kemudian, SKB tambahan ini tidak berupa tes wawancara.
Reporter: Shania