Sukses

Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency Haram

Keputusan hukum Cryptocurrency Haram mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu.

Liputan6.com, Surabaya- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan jika hukum Cryptocurrency atau mata uang digital kripto haram.

Keputusan hukum mata uang digital kripto itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu. 

Dasar keputusan haram ini dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.

“Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur, seperti dikutip Kamis (28/10/2021).

Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab dalam praktiknya mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.

Dari sini, mengacu pada sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Beda dengan Saham

Cryptocurrency, dinilai berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Rencananya, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.

Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.