Sukses

Perkuat Daya Saing, Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Harus Penuhi Standardisasi Kompetensi

Standarisasi kompetensi diperlukan agar tenaga teknik ketenagalistrikan dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi.

Liputan6.com, Jakarta Sejalan dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan dalam menciptakan iklim investasi serta kemudahan dalam berusaha, pemerintah merasa perlu mengatur kesiapan tenaga teknik yang kompeten guna mendukung tercapainya pembangunan nasional. 

Standarisasi kompetensi diperlukan agar tenaga teknik dari dalam negeri mampu bersaing dalam menghadapi era globalisasi.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar dalam Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10) menyampaikan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik wajib menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha.

Lebih lanjut, Koordinator Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tri Handoko mengungkapkan, untuk memperkuat daya saing tenaga kerja lokal yang akan memasuki pasar kerja, maka perlu disusun program sertifikasi kompetensi dan sebagai langkah awal untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi adalah penyediaan standar kompetensi yang relevan.

"Bukti formal kemampuan atau kompetensi tenaga teknik adalah sertifikasi kompetensi, dan dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi kompetensi diperlukan sistem standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan," ucap Tri.

2 dari 2 halaman

Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Peraturan tersebut bertujuan untuk mencapai ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri.

Lebih lanjut Tri menjelaskan standardisasi kompetensi bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemangku kepentingan ketenagalistrikan untuk kegiatan sertifikasi kompetensi, perumusan rancangan standar latih kompetensi, perumusan kebijakan keteknikan bidang ketenagalistrikan, menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang andal, aman, dan ramah lingkungan, meningkatkan kompetensi tenaga teknik, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan di bidang ketenagalistrikan, mewujudkan konsistensi dan mampu telusur penerapan SKTTK, dan juga meningkatkan keunggulan kompetitif tenaga teknik.

"Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 6 tahun 2021 diharapkan kemudahan berusaha pada sektor ketenagalistrikan dapat terpenuhi dengan tetap mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan untuk mencapai tujuan ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan. Serta terciptanya harmonisasi pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan mendorong kemampuan, kompetensi, dan integritas tenaga kerja lokal yang mampu berdaya saing baik di dalam maupun luar negeri," tutup Tri.

 

(*)