Sukses

Pengusaha Anggap Tak Elok Jika Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2022 Berlebihan

Di kondisi pandemi covid-19, ini sangat tidak baik jika serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP 2022 secara berlebihan.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten dan Kota dalam waktu dekat akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 dan UMK 2022 yang akan diajukan kepada Gubernur atau Bupati untuk ditetapkan. Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No. 78 tahun 2015.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19 ini sangat tidak baik jika serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.

“Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman Serikat Buruh meminta kenaikan UMP secara berlebihan. Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini,” kata Sarman, dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (31/10/2021).

Menurutnya, saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data-data dari BPS yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP 2022. Oleh karena itu, Sarman mengajak agar menghormati proses dan format baru tersebut.

“Berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Yang jelas bahwa UMP ini tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan Pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan Pekerja setiap tahun,” ujarnya.

Dunia usaha mengajak Serikat Pekerja untuk mendukung penuh berbagai program Pemerintah dalam mengendalikan Covid 19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dia mengajak untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif agar investor tidak ragu masuk ke Indonesia, dengan menggambarkan bahwa buruh Indonesia sangat produktif dan siap menyambut para investor membuka usahanya di Indonesia.

Sarman sangat yakin jika ekonomi kita semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP di tahun tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ekonomi kita akan pulih dan semakin membaik ke depan, semuanya akan kembali pada sejauh mana kita bersama sama dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 seperti saat ini.

“Mari kita hadapi bersama ketidakpastian ini dengan saling bergandengan tangan,saling menopang dan memahami untuk dapat bertahan dan bangkit kembali ketika Covid semakin melandai. Ekonomi membaik maka kesejahteraan buruh juga akan semakin membaik,” pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

1.000 Buruh Demo Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan.

Tuntutan pertama, kata Said Iqbal, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen.

"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," tegasnya.

Untuk tuntutan yang kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.

Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

"Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," tegas Said Iqbal.