Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, bagi peserta yang telah menerima pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS 2021) namun mengalami kecurangan, bisa melaporkan langsung ke BKN melalui lapor.go.id.
“Min kalau saya merasa ada indikasi kecurangan pada nilai saya atau nilai peserta lain di Tilok yang sama dengan saya, bisa dilaporkan ke mana?" Tenang, ada kanal resminya kok. Kamu bisa ajukan pengaduan disertai dengan bukti aduan lewat lapor.go.id,” kata BKN dikutip dari instagram resminya @bkngoidofficial, Minggu (31/10/2021).
Namun, aduan yang diajukan harus berupa pengaduan dengan bukti valid seperti ketidaksesuaian nilai yang diperoleh saat selesai ujian dengan pengumuman hasil seleksi, pemeringkatan 3 kali kebutuhan jabatan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Sementara, laporan akan ditolak apabila yang diadukan adalah perihal nilai kalian yang tidak memenuhi PG atau tdk memenuhi ambang batas 3 kali kebutuhan jabatan, tetapi kalian minta diikutkan pada SKB, dan jika aduan berisi laporan kecurangan tanpa bukti.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
sscasn.bkn.go.id
Satu hal yang tidak kalah penting, informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang.
Adapun sebagai informasi, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id atau pada kanal informasi instansi yang dilamar.
“Hai #SobatBKN Pengumuman hasil SKD dapat kalian cek lewat https://data-sscasn.bkn.go.id/skd atau pada kanal informasi instansi yang kalian lamar ya.”
Advertisement