Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah resmi menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 Tahap I pada 29 sampai 30 Oktober 2021.
Peserta bisa melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2021Â melalui laman SSCASN atau instansi masing-masing. Di dalamnya akan terdapat jumlah skor SKD hingga keterangan dalam bentuk kode huruf.
Sebelumnya, hasil SKD CPNS Tahap I sudah diumumkan pada 29-30 Oktober 2021. Hasil tes SKD CPNS tersebut yang menentukan apakah pelamar CPNS akan melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya atau tidak. Seperti diketahui bersama, tahap selanjutnya setelah tes SKD adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Advertisement
Di samping itu, ada pula ketentuan lain yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mengikuti tes SKB CPNS.
Peserta yang berhak melanjutkan ke tahap SKB yaitu peserta yang masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan. Ini berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Bagi peserta yang akhirnya memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Apabila setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
Baca Juga
Â
Â
Kode Keterangan Hasil Tes SKD dan Artinya
Seiring hal tersebut, pengumuman hasil tes SKD bisa diakses peserta melalui laman SSCASN atau instansi masing-masing.
Selanjutnya peserta bisa langsung mencari nama lengkapnya dan melihat kode yang tertera dalam kolom keterangan.
Kode tersebut beruba huruf yang terdiri dari P/L, P, TL, TH, dan TMS. Peserta perlu tahu bahwa dari keempat kode tersebut memiliki arti.
Lantas apa saja arti dari kode yang tertera dalam kolom keterangan pada pengumuman hasil tes SKD CPNS?
Berikut arti kodenya seperti yang dirangkum Liputan6.com, Senin (01/11/2021).
- Kode P/L
Kode ini mengartikan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode P
Kode ini mengartikan bahwa peserta telah memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode TL
Adapun kode TL, ini mengartikan bahwa peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.
Â
Advertisement
Kode Lainnya
- Kode TH
Sementara kode TH, ini kode untuk peserta yang mengartikan bahwa dia tidak hadir pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Kode TMS
Sedangkan kode TMS menyatakan bahwa peserta telah gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
Bagi peserta yang sudah mengetahui hasil seleksi dan dinyatakan lulus, bisa langsung menentukan lokasi ujian SKB. Akan tetapi, waktu penentuan lokasi hanya terbatas, yaitu sejak 31 Oktober hingga 1 November 2021.
Untuk pemilihan lokasi ujian SKB, peserta bisa mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati