Liputan6.com, Jakarta Sejumlah buruh dari Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Federasi Serikat Metal Indonesia (SPDT FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat Damri. Mereka menuntut upah dan jaminan pekerja yang dinilai lalai dijalankan perusahaan.
Hal ini juga turut merespons adanya penutupan sejumlah rute Damri di Bandung sejak 28 Oktober 2021 lalu. Salah satu yang disorot termasuk dugaan penggelapan dana yang dilakukan oknum di Damri cabang Bandung.
Baca Juga
Penanggungjawab Aksi dari FSPMI mengatakan sekitar 150 orang pekerja akan mendatangi kantor pusat Perum Damri tersebut. Ada sekitar delapan poin yang dituntut oleh massa aksi tersebut.
Advertisement
“100-150 orang yang turun,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (1/11/2021).
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum FSPMI, Iswan Abdullah menuturkan ada delapan poin yang jadi tuntutan pekerja kapada Perum Damri.
Pertama, pekerja menuntut bayarkan upah pekerja yang tidak dibayarkan selama enam bulan sampai satu tahun di berbagai daerah.
“Beberapa waktu yang lalu ketika audiensi dengan KOMISI VI DPR RI terkait permohonan dana penyertaan modal Negara (PMN) bahwa diduga sangat kuat bahwa Dirut PERUM DAMRI telah melakukan kebohongan public di depan DPR RI atas upah para pekerja yang tidak dibayarkan,” katanya.
Kedua, Menolak pemberlakuan upah di bawah upah minimum. Perum damri dinilai telah melanggar pelaksanaan upah minimum dengan menetapkan upah pekerja dibawah upah minimum, padahal upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang dan masa kerja nol tahun. Sehingga tak miskin secara struktural
Ketiga, menuntut pembayaran THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, Menolak PHK sepihak. Kelima, Menolak Mutasi yang tidak wajar.
“Perum Damri memutasi para pekerja ke daerah daerah yang sangat jauh seperti dari Bandung ke NTT (3 orang), Kalimantan (16 orang ) yang sesungguhnya modus dan motifnya adalah agar para pekerja yang dimutasi tersebut mengundurkan diri karena tidak siap meninggalkan kehidupan bersama keluarganya di tengah kondisi pandemic covid 19,” papar Iswan.
Keenam, menolak Union Busting. Dalam hal ini, Perum Damri dinilai melakukan tindakan union busting (pemberangusan serikat pekerja) dengan melakukan PHK sepihak terhadap ketua serikat pekerja perum damri sejak tahun 2016 tanpa melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial sebagaimana disyaratkan uu no.02 tahun 2004.
Ketujuh, menuntut hak jaminan sosial. “Perum Damri sebagai perusahaan milik Negara seharusnya menjadi contoh untuk patuh melaksanakan amanat UU no.24 tahun 2011 dimana perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Kedelapan, Copot seluruh direksi Perum Damri.
“Menuntut kepada Menteri BUMN agar mencopot seluruh direksi perum Damri karena tidak punya kemampuan untuk mengelola perusahaan public yang menjadi milik Negara dan tak memiliki integritas serta diduga kuat cacat akal sehat,” tegas Iswan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kronologi Perkara
Mengutip catatan kronologi perkara perum Damri dari FSPMI ada beberapa poin yang menjadi sorotan. Serikat buruh mencatat, Telah terjadi keterlambatan pembayaran upah dari April sampai Oktober 2021.
Adapun ada pembayaran pada Oktober ini sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran bulan april itupun tidak sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan, selanjutnya untuk sisa gaji yang belum dibayarkan sekitar 6-7 bulan.
“Di saat pandemi covid 19 ini pihak manajemen melakukan PHK sepihak terhadap karyawan PKWT yang terjadi pada tanggal 30 Juni 2021, dan pihak manajemen memberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp. 1.800.000,” tulis keterangan tersebut.
Kemudian, sejak Juni 2021, Perum Damri disebut telah melakukan mutasi ke sejumlah karyawan ke tempat terpencil tanpa memberikan hak pekerja sesuai perundangan yang berlaku. Menurut catatan tersebut, dari Damri cabang Bandung, tercatat 19 orang dimutasi. Tiga diantaranya ke Palangkaraya, dan 16 orang ke Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Para karyawan purna yang belum terbayarkan hak pesangon & JHT nya sampai dengan sekaran,” tulisnya.
Lalu, terjadinya pembekuan atau penutupan beberapa jalur bis kota bandung pada tanggal 28 oktober 2021, dilakukan oleh manajemen atas instruksi pusat.
“Pada tanggal 28/08/2021 diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan seorang tersangka dugaan kasus penggelapan uang miliaran milik Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia ( Perum Damri ) Cabang Bandung,” tutup keterangan tersebut.
Advertisement