Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang hendak naik pesawat dan melakukan penerbangan di Jawa dan Bali kini tidak diwajibkan menyertakan hasil tes PCR.
Muhadjir mengatakan, syarat penerbangan di lingkup Jawa-Bali kini cukup memakai hasil tes antigen sebagai syarat untuk berpergian.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar dia dalam sesi teleconference, Senin (1/11/2021).
Advertisement
Ditegaskan Muhadjir, pembaharuan aturan ini sesuai dengan yang dilakukan di luar Jawa dan Bali, yang juga memperbolehkan hasil tes antigen untuk syarat naik pesawat.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali. Sesuai usulan bapak Mendagri," kata Muhadjir.
Adapun perubahan kebijakan ini berlaku pasca pemerintah menurunkan harga tes PCR sebagai syarat perjalanan. Selain itu, pemerintah juga telah memperpanjang masa berlaku PCR menjadi 3x24 jam.
Regulasi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Boleh Gunakan Tes Antigen per 28 Oktober 2021
 Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengeluarkan petunjuk perjalanan transportasi udara terbaru lagi. Kali ini, penumpang pesawat untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil tes Antigen, tidak harus PCR.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto pada Kamis (28/10) di Jakarta.
SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. "Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.
Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Advertisement