Sukses

Harga Komoditas Pertambangan Masih Menunjukkan Tren Kenaikan, Simak Rinciannya

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2021 adalah konsentrat seng yang naik 5,89 persen dan konsentrat ilmenit yang naik 4,04 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Harga komoditas pertambangan yang sebelumnya mengalami kenaikan, semakin naik pada periode akhir Oktober 2021. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengalami penurunan, semakin turun. Hal ini dipengaruhi adanya tren kenaikan permintaan pada beberapa komoditas produk pertambangan sementara pada beberapa komoditas lainnya terjadi tren penurunan permintaan.

Kondisi ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode November 2021. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, dibandingkan periode sebelumnya, harga komoditas konsentrat seng, konsetrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian terus mengalami kenaikan. Hal tersebut antara lain dikarenakan adanya peningkatan permintaan dunia.

"Sementara itu, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat pasir besi kembali mengalami penurunan harga. Adapun konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi tetap tidak mengalami perubahan,” kata Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode November 2021 adalah konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 931,44 per WE atau naik 5,89 persen dan konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD 459,41 per WE atau naik 4,04 persen.

Selanjutnya konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata USD 1.268,30 per WE atau naik 2,08 persen; dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42 persen) dengan harga rata-rata USD 39,98 per WE atau naik 7,83 persen.

Sementara itu, produk yang mengalami penurunan harga dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.348,33 per WE atau turun 0,04 persen dan konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata USD 99,15 er WE atau turun 17,93 persen.

Selanjutnya konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 50,66 per WE atau turun 17,93 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 918,38 per WE atau turun 7,33 persen; dan konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 59,20 per WE atau turun 17,93 persen.

Adapun konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata USD 213,63 per WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata USD 117,98 per WE tidak mengalami perubahan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perhitungan Harga Dasar HPE

Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian.

Sementara itu, perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.

Menurut Wisnu, HPE periode November 2021, seperti halnya HPE sebelumnya, ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.