Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru telah dilaksanakan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kembali aturan nilai ambang batas PPPK 2021.
Melansir dari akun resmi Instagram Kementerian PANRB, Rabu (03/11/2021), aturan penyesuaian untuk nilai ambang batas telah tertulis dan tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021.
Baca Juga
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mempermudah melakukan seleksi para calon guru yang mengikuti rangkaian ujian. Selain itu, penyesuaian yang dilakukan juga terbagi tiga, yakni nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.
Advertisement
Nilai ambang batas merupakan batasan nilai yang harus dicapai para peserta ujian agar dapat lolos ujian dan lanjut ke tahap selanjutnya.
Dengan begitu, adanya nilai ambang batas dapat membantu peserta untuk memprediksi nilai yang didapat usai mengerjakan ujian.
Setiap kategori memiliki penyesuaiannya masing-masing. Nilai ambang batas antar kategori diinisiasikan berdasarkan respons dan aspirasi dari masyarakat.
“Nilai ambang batas ini merupakan respons atas aspirasi yang diberikan masyarakat,” tulis Kemen PANRB dalam ungghannya di Instagram.
Kemudian, diterima pemerintah untuk kembali dicermati dengan mengamati kondisi lapangan, seperti melihat kesulitan para peserta yang berusia lanjut dalam mengerjakan soal kompetensi teknis.
Oleh karena itu, nilai ambang batas untuk kategori dua mengatur tentang maksimal usia yang boleh mendaftar, yaitu paling rendah di usia 50 tahun. Sementara itu, nilai ambang batas kategori 3 berfokus pada batasan nilai alternatif jika peserta tidak dapat memenuhi standar nilai pertama.
“Peraturan lengkap tentang nilai ambang batas PPPK Guru tersebut dapat diunduh di laman jdih.menpan.go.id ya!,” tulis Kemen PANRB.
Nilai Ambang Batas
Berikut adalah nilai ambang batas Seleksi PPPK Guru 2021.
- Seleksi Kompetensi Teknis: nilai kumulatif yang harus dicapai adalah 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: nilai kumulatif maksimal adalah 200. Nilai ambang batas kategori 1 senilai 130, kategori 2 senilai 110, dan kategori 3 130
- Tahap Wawancara: nilai kumulatif minimal adalah 40. Nilai ambang batas kategori 1 adalah 24, kategori 2 20, dan kategori 3 yaitu 24.
Untuk dapat lulus ke tahap selanjutnya, seluruh peserta akan diberlakukan untuk mencapai nilai ambang batas kategori 1 dan memiliki peringkat terbaik.
Namun, jika tidak dapat memenuhi syarat kategori 1 dan harus mengejar alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dengan peringkat terbaik.
Kebijakan untuk peserta berusia paling rendah 50 tahun ditujukan untuk memberi apresiasi atas dedikasi dan jasanya di dunia pendidikan untuk tetap mau mengajar anak bangsa.
Ketika sudah mengikuti rangkaian ujian dan nilai ambang batas kategori 1 dan 2 masih belum terpenuhi, para peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dengan peringkat terbaik.
Sebagai pemisalan, untuk kategori 3 nanti akan menyesuaikan nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis saja. Guru SD yang mendapatkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebesar 270 saja akan disesuaikan kembali dari semula yang sebesar 320.
Sementara itu, nilai ambang batas kumulatif dari kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
Advertisement
Pembagian Nilai Ambang Batas
TK
- Guru Kelas: nilai ambang batas kategori 1 senilai 260, kategori 3 210
SD
- Agama: nilai ambang batas kategori 1 senilai 325, kategori 3 275
- Guru Kelas: kategori 1 320, kategori 3 270
- Penjasorkes: kategori 1 320, dan kategori 3 225
SMP
- Agama: kategori 1 325, kategori 3 275
- Bahasa Indonesia: kategori 1 265, kategori 3 215
- Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, dan IPA: kategori 1 270, kategori 3 220
- IPS: kategori 1 305, kategori 3 205
- Matematika: kategori 1 205, kategori 3 155
- Penjasorkes: kategori 1 280, kategori 3 230
- PPKN: kategori 1 320, kategori 3 280
- Prakarya: kategori 1 250, kategori 3 200
- Seni Budaya: kategori 1 280, kategori 3 230TIK: kategori 1 235, kategori 3 185
SLB
- Agama: kategori 1 325, kategori 3 275
SMA
- Agama: kategori 1 325, kategori 3 275
- Antropologi: kategori 1 200, kategori 3 275
- Bahasa Arab: kategori 1 275, kategori 3 150
- Bahasa Indonesia: kategori 1 310, kategori 3 225
- Bahasa Inggris: kategori 1 285, kategori 3 260
- Bahasa Jepang: kategori 1 225, kategori 3 235
- Bahasa Jerman: kategori 1 270, kategori 3 175
- Bahasa Mandarin: kategori 1 290, kategori 3 220
- Bahasa Perancis: kategori 1 240, kategori 3 240
- Bimbingan Konseling: kategori 1 285, kategori 3 190
- Biologi: kategori 1 295, kategori 3 235
- Ekonomi: kategori 1 275, kategori 3 225-245
- Fisika dan Geografi: kategori 1 250, kategori 3 200
- Kimia dan Matematika: kategori 1 290, kategori 3 240
- Penjasorkes: kategori 1 270, kategori 3 220
- PPKN: kategori 1 320, kategori 3 270
- Prakarya: kategori 1 260, kategori 3 210
- Sejarah: kategori 1 300, kategori 3 250
- Seni Budaya: kategori 1 265, kategori 3 215
- Sosiologi: kategori 1 260, kategori 3 210
- TIK: kategori 1 250, kategori 3 200
SMK
- Agama: kategori 1 325, kategori 3 275
- Agribisnis Perikanan: kategori 1 285, kategori 3 235
- Agribisnis Tanaman: kategori 1 270, kategori 3 220
- Agribisnis Ternak: kategori 1 295, kategori 3 245
- Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: kategori 1 305, kategori 3 255
- Akuntansi dan Keuangan Lembaga: kategori 1 285, kategori 3 235
- Animasi: kategori 1 290, kategori 3 240
- Antropologi: kategori 1 200, kategori 3 150
- Bahasa Arab: kategori 1 275, kategori 3 225
- Bahasa Indonesia: kategori 1 310, kategori 3 260
- Bahasa Inggris: kategori 1 285, kategori 3 235
- Bahasa Jepang: kategori 1 225, kategori 3 175
- Bahasa Jerman: kategori 1 270, kategori 3 220
- Bahasa Mandarin: kategori 1 290, kategori 3 240
- Bahasa Perancis: kategori 1 240, kategori 3 190
- Bimbingan Konseling: kategori 1 285, kategori 3 235
- Biologi: kategori 1 295, kategori 3 245
- Broadcasting dan Perfilman: kategori 1 260, kategori 3 210
- Busana: kategori 1 295, kategori 3 245
- Desain dan Produksi Karya, dan Desain Komunikasi Visual: kategori 1 220, kategori 3 170
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: kategori 1 260, kategori 3 210
- Ekonomi: kategori 1 275, kategori 3 225
- Fisika: kategori 1 250, kategori 3 200
- IPA: kategori 1 285, kategori 3 235
- Kehutanan: kategori 1 250, kategori 3 200
- Kimia: kategori 1 295, kategori 3 240
- Kimia Analis: kategori 1 275, kategori 3 225
- Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: kategori 1 305, kategori 3 225
- Kuliner: kategori 1 235, kategori 3 185
- Layanan Kesehatan: kategori 1 325, kategori 3 275
- Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: kategori 1 285, kategori 3 235
- Matematika: kategori 1 290, kategori 3 240
- Nautika Kapal Niaga: kategori 1 275, kategori 3 225
- Nautika Kapal Penangkapan Ikan: kategori 1 295, kategori 3 245
- Pekerjaan Sosial: kategori 1 265, kategori 3 215
- Pemasaran: kategori 1 285, kategori 3 235
- Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim: kategori 1 305, kategori 3 255
- Penjasorkes: kategori 1 270, kategori 3 220
- Perhotelan: kategori 1 320, kategori 3 270
- Seni Pertunjukan: kategori 1 270, kategori 3 220
- Seni Rupa: kategori 1 235, kategori 3 185
- Sosiologi: kategori 1 260, kategori 3 210
- Spa dan Kecantikan: kategori 1 295, kategori 3 245
- Teknik Elektronika: kategori 1 290, kategori 3 210
- Teknik Energi Terbarukan: kategori 1 250, kategori 3 200
- Teknik Furnitur: kategori 1 255, kategori 3 205
- Teknik Geologi Pertambangan: kategori 1 270, kategori 3 220
- Teknik Geospasial: kategori 1 250, kategori 3 200
- Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: kategori 1 280, kategori 3 230
- Teknik Ketenagalisrikan: kategori 1 285, kategori 3 235
- Teknik Kimia Industri: kategori 1 250, kategori 3 200
- Teknik Konstruksi dan Perumahan: kategori 1 280, kategori 3 230
- Teknik Konstruksi Kapal: kategori 1 245, kategori 3 195
- Teknik Laboratorium Medik: kategori 1 275, kategori 3 225
- Teknik Logistik: kategori 1 300, kategori 3 250
- Teknik Mesin: kategori 1 275, kategori 3 225
- Teknik Otomotif: kategori 1 245, kategori 3 195
- Teknik Pengelolaan dan Fabrikasi Logam:kategori 1 285, kategori 3 235
- Teknik Perawatan Gedung: kategori 1 260, kategori 3 210
- Teknik Perminyakan: kategori 1 325, kategori 3 275
- Teknik Pesawat Udara: kategori 1 290, kategori 3 240
- Teknik Tekstil: kategori 1 230, kategori 3 180
- Teknik Kapal Penangkapan Ikan: kategori 1 280, kategori 3 230
- Teknologi Farmasi:kategori 1 265, kategori 3 215
- TIK: kategori 1 250, kategori 3 200
- Usaha Layanan Pariwisata: kategori 1 300, kategori 3 250
Reporter: Caroline Saskia