Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 telah diikuti 2.034.074 peserta hingga 1 November 2021.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS tahap I terhadap 162 instansi pusat dan daerah, persentase kelulusan peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46 persen, dengan jumlah 155.854 peserta lulus PG.
Baca Juga
Mengutip laporan BKN, Rabu (4/11/2021), dari jumlah 155.854 peserta yang lulus PG, terhitung 52.300 peserta diantaranya dinyatakan memenuhi 3 kali ambang batas formasi (3 kali formasi) dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021.
Advertisement
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB CPNS akan diumumkan pada 7 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.
Adapun pelaksanaan SKD CPNS 2021 dibarengi dengan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru 2021 yang telah dilaksanakan sejak 2 September-4 November 2021 mendatang. Hingga 1 November, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru oleh 39.880 peserta.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diumumkan Serentak
Untuk hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru tidak diumumkan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi menjadi 2 tahap. Meliputi 162 instansi pusat dan daerah pada tahap I yang sudah dilaksanakan pada 22-23 Oktober 2021, dan 330 instansi pusat dan daerah di tahap II yang akan dilaksanakan pada 5-8 November 2021.
Pengumuman tahap I hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru mulai disampaikan pada 29-30 Oktober 2021. Sementara untuk pengumuman hasil tahap II akan disampaikan pada 13-14 November 2021.
Peserta dapat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru melalui masing-masing akun SSCASN peserta atau lewat kanal informasi Instansi yang dilamar.
Advertisement